Berita Sumut
Teganya Ayah Kandung di Karo, Aniaya Anak Usia 4 Tahun, Emosi Diajak Bermain Usai Pulang Kerja
Seorang pria berinisial J (42), tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun, kini ditangkap Polres Tanah Karo.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria berinisial J (42), tersangka kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun, akhirnya ditangkap Polres Tanah Karo.
J melakukan penyiksaan dengan cara memukul wajah anak balitanya. Parahnya, tersangka sempat merekam aksinya dengan menggunakan telepon seluler miliknya hingga tersebar di media sosial.
Baca juga: Ayah Keji Tega Aniaya Anak Sendiri, Ternyata Cuma Ingin Dapat Kiriman Uang dari Istri di Luar Negeri
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan, penangkapan ini berawal dari personelnya yang tengah melakukan patroli cyber dan juga adanya laporan dari keluarga.
"Dari patroli cyber yang dilaksanakan oleh personel kita, kita mendapati adanya sorang pria yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya. Dari laporan yang kita dapat, kita langsung melakukan pengembangan," ujar Wahyudi, Selasa (7/11/2023).
Dijelaskan Wahyudi, aksi penganiayaan yang dilakukan J terhadap anaknya itu terjadi pada Senin (30/10/2023) kemarin.
Dalam video tersebut, terdengar pelaku juga sempat menyebutkan beberapa kata yang tidak pantas, meskipun anak tersebut sudah menangis kesakitan, pelaku masih saja emosi.
"Langkah awal yang kita lakukan, dengan memberikan pertolongan pertama kepada korban dan mengumpulkan saksi. Dari informasi yang kita dapat, pelaku ini merupakan ayah kandung dari korban," ucapnya.
Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Hingga pada Senin (6/11/2023) kemarin, J diamankan di kawasan Kecamatan Tigapanah.
Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di RTP Polres Tanah Karo.
"Pelaku sempat kabur ke wilayah Kota Medan, tapi akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku di kawasan Tigapanah," katanya.
Atas aksi bejatnya tega menganiaya anak kandungnya sendiri, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terbukti telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga berupa kekerasan fisik, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Emosi Diganggu usai Pulang Keja
J hanya bisa tertunduk lesu saat digiring di Polres Tanah Karo.
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.