Berita Medan

Oknum Polisi di SPN Polda Sumut Dilaporkan, Diduga Tipu Warga Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

Oknum polisi berinisial Bripka MY dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan penipuan penerimaan Casis anggota Polri tahun 2023 sebesar Rp 296 juta.

|
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN MEDAN/HO
Sergina, korban dugaan penipuan modus bisa masuk anggota Polri berbayar yang diduga dilakukan oknum Polisi dari SPN Polda Sumut bernama Bripka MY. Korban diduga mengalami kerugian Rp 296 juta setelah uang sudah dikirim, tapi anaknya gagal. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum polisi berinisial Bripka MY dilaporkan ke Polda Sumut atas kasus dugaan penipuan.

Bripka MY dilaporkan oleh seorang wanita bernama Sergina Sitorus, warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Baca juga: Modus Ngajak Reunian, Wanita di Sulsel Dirudapaksa Oknum Polisi, Korban Dipaksa Minum Pil Aborsi

Oknum polisi itu dilaporkan atas dugaan penipuan penerimaan calon siswa (Casis) anggota Polri tahun 2023 sebesar Rp 296 juta.

Sergina mengatakan, ada dua laporan yang dilayangkan, yakni di SPKT Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1317/X/2023/SPKT/Polda Sumut dan STPL/198/X/2023/Propam Polda Sumut pada 31 Oktober lalu.

Katanya, dugaan penipuan yang dialaminya berawal saat dia dan terlapor bertemu di rumah korban pada tanggal 6 Februari 2023.

Saat itu Bripka MY mengaku bisa membantu anak korban supaya bisa menjadi anggota polri dengan biaya Rp 150 juta.

Kalaupun tidak lolos, terlapor menjanjikan uang korban seluruhnya kembali. 

Singkat cerita, korban memberikan uang senilai Rp 150 juta secara bertahap, mulai dari Rp 50 juta, lalu Rp 100 juta.

Saat pengumuman bulan Mei 2023, ternyata anak korban tak lolos seleksi penerimaan calon Bintara Polri.

"Sebagai tanda jadi, Bripka MY meminta uang sebesar Rp 50 juta. Lalu saya tambah lagi Rp 100 juta," ungkapnya, Rabu (8/11/2023).

Setelah anak korban dinyatakan tak lolos, Bripka MY bukannya mengembalikan uang seperti yang dijanjikan.

Ia malah kembali menawarkan bantuan dengan menyebut jika uang ditambah, maka anak korban yang awalnya dinyatakan gagal, akan lolos seleksi.

Kali ini dia diduga meminta uang tambahan sebesar Rp 146 juta secara bertahap.

"Total uang yang sudah kami serahkan mencapai Rp296 juta," jelasnya.

Seiring berjalannya waktu dan anak korban tetap tidak lolos, maka korban meminta agar uangnya dikembalikan saja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved