TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution diusulkan untuk dipecat sebagai kader PDIP.
Hal itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh DPC PDIP Medan nomor : 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 tertanggal 10 November 2023.
Baca juga: Respons Kaesang Pangarep soal Kemungkinan Bobby Nasution Gabung PSI: Capek 24 Jam Bahas Politik
Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Medan Hasyim berisi, Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain.
"Sehingga saudara Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," tegas isi pernyataan di surat tersebut seperti yang dilihat Tribun Medan, Selasa (14/11/2023).
Dalam surat itu juga menegaskan hasil klarifikasi terhadap Bobby Afif Nasution selaku Wali Kota Medan Kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tanggal 06 November 2023 bahwa DPP Partai memberikan waktu 3 hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan serta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
Ditanya soal surat tersebut, Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim mengatakan surat bernomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 adalah pemberitahuan yang dilayangkan ke Wali Kota Medan Bobby Nasution karena melakukan pelanggaran aturan partai.
Hasyim mengatakan, surat itu disampaikan kepada Bobby Nasution yang merupakan kader PDIP, namun memberikan dukungan kepada pasangan presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Surat kepada Bobby Nasution itu sebagai pemberitahuan keputusan peraturan partai artinya ada pelanggaran peraturan partai. Kemarin sudah diminta klarifikasi oleh DPP PDIP dan diminta untuk mengundurkan diri dan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA)," kata Hasyim, Selasa (14/11/2023).
Hasyim mengatakan, Bobby Nasution dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kader PDIP.
DPC PDIP Medan pun telah sepakat meminta agar Bobby dipecat dari anggota PDIP.
"Kemudian kami DPC PDIP mengirimkan surat pemberitahuan jika sudah tidak lagi mematuhi perintah dan keputusan partai dan kode etik dan AD ART dan beliau tak lagi memenuhi syarat lagi menjadi anggota PDIP," kata Hasyim.
Surat itu kemudian akan diserahkan kepada DPP PDIP melalui Mahkamah Konstitusi Partai sebagai usulan pemecatan Bobby Nasution.
Sebab, kata Ketua DPRD Medan itu, DCP PDIP Medan tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemecatan.
"Dan kita serahkan keputusan ke DPP PDIP karena DPC PDIP tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemecatan," kata Hasyim.
"Surat itu sebagai usul ke DPD PDIP. Kami akan mengusulkan agar dilakukan pencopotan, atau pemecatan. Tapi kami DPC tidak punya kewenangan melakukan pemecatan," tutup Hasyim.