Lantas, Jaksa KPK pun mendalami pengakuan Rafael Alun yang mendapat bagian terbesar lantaran menghitung PPN-nya.
Menjawab pertanyaan itu, eks pejabat pajak ini mengakui bawa hal itu adalah akal-akalan.
“Sebetulnya tidak ada, jadi kami buat perhitungan PPN seolah-olah menggelapkan PPN padahal tidak.
Jadi itu usaha tipu-tipu, Yang Mulia, mohon maaf.
Jadi, pada saat itu masih muda terikut arus jadi tipu-tipu saja, Yang Mulia, ternyata bisa menghasilkan,” ungkap Rafael Alun.
“Begitu ya, tipu-tipu tapi menghasilkan?” timpal Jaksa.
“Betul, mohon izin, Yang Mulia, mohon maaf,” tutur Rafael Alun.
Dalam perkara ini, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.
Baca juga: Perjalanan Cinta Dedi Mulyadi dan Aqila, Berawal Guru Les Anaknya, Siap Dipinang Usai Pilpres 2024
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Padang Hilir Awasi Dua Kecamatan
(*/tribun-medan.com)