TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat memberikan perlengkapan mandi untuk warga binaan pemasyarakatan di lapas, Selasa (5/12/2023).
Kepala Lapas Rantauprapat, Herliadi mengatakan, pemberian perlengkapan mandi merupakan hak dari warga binaan pemasyarakatan.
"Hak itu diatur dlam peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan," ujarnya.
Baca juga: Studi Tiru ke Lapas Khusus Karanganyar, Div PAS Kanwil Kemenkumham Sumut Belajar Tentang Konsep Ini
Ia menambahkan, warga binaan mendapatkan perawatan jasmani seperti pemberian kesempatan melakukan olahraga dan rekreasi.
Kemudian, pemberian perlengkapan pakaian serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi.
Lebih lanjut ia bilang warga binaan harus menjaga kebersihan dan kesehatan diri serta menjaga lingkungan di sekitar lapas.
Sehingga lingkungan di sekitar lapas bisa bersih, asri dan nyaman.
"Kegiatan ini merupakan upaya kita dalam pemenuhan hak warga binaan kita yang ada di Lapas Rantauprapat. Semoga dengan adanya kegiatan pembagian alat perlengkapan mandi dan jerigen air minum ini bisa dipergunakan dengan baik," katanya.
Menurutnya bila lingkungan lapas sudah bersih maka terhindar dari segala penyakit.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Sumut Berkoordinasi dan Konsultasi ke Badan Startegi Kebijakan Hukum dan HAM
Pembagian peralatan mandi ini disambut antusias dan bahagia oleh warga binaan pemasyarakatan.
Ia berharap pemberian perlengkapan mandi ini mampu memenuhi kebutuhan dasar warga binaan akan kebersihan dan kesehatan.
"Semakin menjaga dan menerapkan pola hidup sehat. Perlengkapan mandi yang diberikan kepada warga binaan seperti sampo, sabun mandi, pasta gigi, sikat gigi dan jerigen air minum," ungkapnya.
(*)