TRIBUN-MEDAN.COM,- Setiap tanggal 13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara.
Hari Nusantara ini berangkat dari Deklarasi Djuanda yang terjadi pada 13 Desember 1957.
Saat itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman mengenai wilayah perairan Indonesia.
Deklarasi Djuanda adalah pernyataan kepada masyarakat internasional bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara, dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Deklarasi ini dinamai seperti tokoh Deklarasi Djuanda, yakni Djuanda Kartawidjaja, Perdana Menteri Indonesia saat itu.
Demikian pentingnya Deklarasi Djuanda, sejumlah ahli dan sejarawan menganggap deklarasi ini sebagai proklamasi kemerdekaan Indonesia kedua, yang secara resmi menyatukan wilayah kepulauan Indonesia.
Setelah konsepsi negara kepulauan dapat diterima dan diakui dalam konvensi hukum laut internasional (United Nations Convention On The Law of The Sea, UNCLOS) oleh PBB pada tahun 1982, deklarasi tersebut diperkuat kembali melalui UU No. 17 tahun 1985 yang mengesahkan UNCLOS 1982.
Melalui deklarasi ini, Indonesia secara resmi diakui sebagai negara kepulauan.
Dampak dari Deklarasi Djuanda ini adalah peningkatan signifikan dalam luas wilayah Republik Indonesia, meningkat menjadi 2,5 kali lipat dari sebelumnya, yaitu dari 2.027.087 km2 menjadi 5.193.250 km2.
Berdasarkan Deklarasi Djuanda, Hari Nusantara ditetapkan pada tanggal 13 Desember 1999.
Kemudian, dua tahun berikutnya, tepatnya pada tanggal 11 Desember 2001, Presiden RI Megawati Soekarnoputri, melalui Surat Keputusan Presiden Nomor 126 Tahun 2001, menetapkan bahwa tanggal 13 Desember resmi diakui sebagai "Hari Nusantara".
Hal itulah yang membuat Hari Nusantara secara resmi telah menjadi hari perayaan nasional, yang diperingati setiap tahun.
Latar Belakang
Sebelum Deklarasi Djuanda, luas wilayah NKRI yang tercatat hanya wilayah daratnya saja, tidak termasuk laut di sekitar pulau-pulaunya.
Aturan hukum wilayah laut warisan Belanda, Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 menyatakan bahwa setiap pulau mempunyai wilayah laut sendiri-sendiri sejauh 3 mil.
Pemerintah menyadari bahwa wilayah perairan Indonesia banyak yang melebihi jarak 3 mil.