"Sekarang kita masih minta kejelasan dari pihak kampus, asal jenazah ini dari mana, siapa identitasnya, kenapa bisa ada di dalam kampus," ucapnya.
Pihak kampus sempat halangi pihak kepolisian
Amatan Tribun-medan.com,beberapa orang personel dari Satreskrim Polrestabes Medan dikerahkan ke kampus yang berada di Jalan Sampul, Kota Medan, pada Selasa (12/12/2023).
Meski sempat ditolak oleh pihak kampus, dengan dalih harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri Medan, namun polisi tetap melakukan penggeledahan.
Setelah berkoordinasi, akhirnya pihak kampus mempersilakan pihak kepolisian dengan didampingi pihak kecamatan setempat.
Polisi melakukan pemeriksaan di lantai 9 yang dipakai untuk parkiran kendaraan tempat diduga mayat tersebut berada.
Namun, di lokasi sudah tidak tampak lagi bak air di mana sebelumnya ditemukan adanya mayat.
Kemudian, polisi beranjak naik hingga ke lantai 16 dan menelusuri setiap ruangan yang dicurigai.
Sejumlah ruangan pun turut dimasuki di antaranya ruangan laboratorium, fisiologis, dan lainnya.
Saat proses penggeledahan tampak aktivitas belajar mengajar di kampus UNPRI Medan tetap berjalan.
"Pagi ini kita lakukan penggeledahan kembali, terkait adanya dugaan mayat di sana," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Selasa (12/12/2023).
Ia menyampaikan, sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penggeledahan, pada Senin (11/12/2023) malam.
"Tadi malam juga sudah dilakukan penggeledahan, dan pemeriksaan," sebutnya.
Penggeledahan wajar
Menurut Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi, penggeledahan yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan hal yang wajar. Terlebih dalam hal ini, adanya dugaan temuan mayat di lantai 9 kampus mewah tersebut. Menurutnya, hal tersebut wajar dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengecek kebenarannya informasi tersebut.
"Tentu pihak kepolisian karena dorongan viralnya video dugaan penemuan mayat itu, ini menjadi suatu hal yang mendorong sehingga pihak kepolisian harus melakukan langkah cepat, untuk datang ke lokasi melakukan penyelidikan," kata Sidi kepada Tribun-medan, Rabu (13/12/2023).
Katanya, polisi juga bisa melakukan penggeledahan ada atau tidaknya izin apa lagi adanya persoalan penemuan mayat. Jika ada penemuan mayat, polisi memang harus dan wajib melakukan penyelidikan agar tidak ada opini buruk yang muncul.
"Karena sifatnya penilaian penyidik itu urgent, tentu sangat baik untuk mengindarkan opini negatif. Maka boleh pihak kepolisian melakukan langkah-langkah melakukan penyelidikan awal," sebutnya.
Dosen pasca sarjana hukum Panca Budi ini juga mengatakan, saat penggeledahan yang dilakukan oleh polisi tidak semerta-merta harus memiliki surat perintah ataupun izin.
"Polisi boleh melakukan penggeledahan sekalipun tidak membawa surat perintah. Itu dapat disusul kemudian," ucapnya.
"Misalnya bisa melakukan penggeledahan terlebih dahulu, karena sifatnya urgent. Surat penggeledahan itu bisa disusul besok segera bahasanya dalam KUHAP," lanjutnya.
Justru ia menilai, dengan dugaan upaya penolakan yang dilakukan pihak Unpri terhadap pihak kepolisian yang melakukan penyelidikan, ini membuat pihak kampus sendiri yang rugi.
"Saya kira kalau memang tidak ada sesuatu yang sifatnya tersembunyi, tentu harusnya kampus bersyukur pihak kepolisian datang untuk melakukan cek TKP, untuk menghindari Opini negatif," tuturnya.
Melalui akun YouTube PRIMTV, Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Prima Indonesia, Kolonel (Purn) Drg Susanto, memberikan klarifikasinya. Dalam keterangannya, Susanto menyampaikan bahwa tidak ada kasus pembunuhan di dalam kampus mewahnya tersebut.
Ia mengakui bahwa, memang lima mayat yang berada di dalam kampusnya itu merupakan Cadaver atau kadaver untuk kebutuhan pembelajaran di Fakultas Kedokteran. "Pertama dengan tegas dinyatakan tidak ada kasus pembunuhan di lingkungan seperti yang diisukan di masyarakat," katanya dalam video yang didengar Tribun-medan, pada Rabu (13/12/2023).
"Kedua UNPRI Medan memiliki fakultas kedokteran yang berdiri sejak tahun 2008 dan memiliki beberapa laboratorium untuk menunjang proses belajar mengajar. Salah satu lab adalah anatomi atau ilmu urai di dalam laboratorium anatomi salah satu media belajar adalah kadaver, yaitu tubuh manusia yang diawetkan di laboratorium anatomi FK UNPRI. Terdapat lima karakter, 1 perempuan dan 4 laki-laki dan kadaver tersebut telah diadakan oleh Rektor terdahulu pada tahun 2005," lanjutnya.
Ia menyatakan, bahwa sangat menyesali tindakan polisi yang menemukan lima mayat di dalam kampusnya tersebut. Padahal waktu itu, polisi datang ke lokasi berdasarkan video yang beredar soal adanya temuan mayat dan ingin melakukan pengecekkan. "Kami sangat menyesalkan tindakan oknum polisi dari Polrestabes Medan yang kurang koordinasi, karena pimpinan Universitas yang tidak pernah dimintai keterangan secara resmi," sebutnya.
"Pada tanggal 11 Desember 2023, beberapa oknum yang mengakui polisi mendatangi UNPRI pada malam hari, mendesak untuk melakukan penggeledahan. Untuk diketahui pada malam hari tidak ada petugas yang bisa mendampingi, tetapi mereka memaksa untuk masuk dan satpam akhirnya memberikan izin dan tidak didapati apapun. Kemudian di hari berikutnya penggeledahan dilanjutkan kembali pada pagi hari sampai dengan malam hari dan dijumpai 5 kadaver di bak kadaver pada lab anatomi. Kemudian kadaver tersebut dikeluarkan dari tempatnya untuk diperiksa kemudian dikembalikan lagi ke bak nya," sambungnya.
Katanya lagi, polisi juga sempat meminta pihaknya untuk mengosongkan kampus lantaran adanya penggeledahan. "Pihak kampus sangat keberatan dan pada saat yang bersamaan sedang berlangsung proses pembelajaran kuliah praktikum dan ujian. Bahkan ada ancaman untuk mempolice line kampus, sehingga memancing keributan yang bisa mengganggu kenyamanan belajar mahasiswa," tuturnya.
Drg. Susanto juga meminta kepada pihak kepolisian, agar menjelaskan soal dasar menuduh adanya kampus pembunuhan di dalam kampusnya. "Informasi yang kami terima bahwasanya telah terjadi pembunuhan di lingkungan Unpri, bila ada kasus pembunuhan tersebut maka kami hendak bertanya kepada bapak polisi yang terhormat, yang pertama kejadian pembunuhan tersebut di mana, siapa pelapor kasus pembunuhan tersebut. Siapa korban pembunuhan tersebut, siapa pelaku pembunuhan, apakah ada alat bukti pembunuhan tersebut dan adakah saksi kejadian tersebut," pungkasnya.
Sama halnya dalam video klarfikasi kedua berisi pernyataan dari salah satu dosen Anatomi Fakultas Kedokteran Unpri, Dr. dr Ali Napiah Nasution yang menyatakan bahwa itu adalah Cadaver. Melalui video berdurasi 5 menit 23 detik dan 1 menit 23 detik itu, pihak kampus menyatakan tidak ada tindak pidana pembunuhan di lingkungan universitas. Lima mayat yang ditemukan tersebut adalah Cadaver yang berada di laboratorium anatomi Unpri dengan 4 laki-laki dan 1 perempuan.
Penjelasan IDI Sumut
Sementara, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) Dr. Ramlan Sitompul mengatakan harus dibedakan dulu cadaver dan mayat. "Harus kita bedakan dulu cadaver dengan mayat biasa. Kalau untuk pendidikan kedokteran sudah ada jelas administrasinya yang harus dipenuhi, sehingga cadaver tersebut bisa sampai di fakultas kedokteran," ujarnya kepada Tribun Medan, Rabu (13/12/2023).
Harusnya pihak kampus bisa menjelaskan secara rinci, tidak perlu menimbulkan kehebohan sebab penggunaan cadaver di lingkungan pendidikan kedokteran sudah memiliki standar baku. "Itu sudah ada standar bakunya, mungkin kalau detailnya di orang pendidikan yang bisa jelaskan ya. Kalau sudah ada lima seperti itu, udah jelas peruntukannya untuk pendidikan harusnya. Peletakkannya adalah di laboratorium anatomi," jelasnya.
Dijelaskannya bahwa cadaver itu ada proses pengawetan sehingga layak dijadikan bahan praktek untuk pendidikan. "Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa," katanya.
Sehingga berbeda lokasi penggunaan dan penyimpanan itu menjadi hal biasa dalam penggunaan cadaver. Meskipun begitu, ada etika yang harus dijaga ketika memperlakukan cadaver di dunia pendidikan.
"Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan cadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus dibawah bimbingan dosennya," jelasnya.
Sehingga, jika kondisi cadaver dinyatakan sudah tidak layak untuk diteliti harus dimakamkan sesuai prosedur.
"Dan apabila cadaver sudah tidak dipergunakan lagi harus dimakamkan. Untuk masa penggunaan cadaver tersebut tergantung kondisinya, jika dilihat masih layak bisa digunakan beberapa tahun, tapi jika dilihat sudah tidak bisa diidentifikasi lagi jaringan tubuhnya ya sudah tidak bisa digunakan," pungkasnya.
Anggota DPRD Sumut akan Panggil Pihak Unpri
Di sisi lain, Anggota DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto menyebut pihaknya akan memanggil pihak Universitas Prima Indonesia (Unpri) untuk memberikan keterangan terkait penemuan 5 mayat di dalam kampus. Menurut Hendro, sudah selayaknya pihak kampus memberi keterangan agar publik tidak bertanya-tanya terkait kejadian tersebut.
"Kami akan memanggil pihak kampus dan aparat, apasih yang sebenarnya terjadi? Karena ini jadi pertanyaa oleh publik menduga ini dan itu. Kita minta sesegera mungkin diungkapkan ke publik," ujar Hendro, Rabu (13/12/2023).
Hendro juga meminta Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perhatian dan melakukan investigasi terkait kasus ini.
"Karena ini di wilayah universitas, ini masuk dalam lingkup pendidikan. Harus jadi perhatian oleh Kemendikbudristek agar bisa diketahui secara detil," katanya.
Dikatakannya, jika memang ada temuan terkait Unpri menghalangi penyelidikan, Hendro mengusulkan agar izin Unpri dicabut untuk sementara waktu. "Usulan kita kalau memang ada ditemukan secara sengaja dugaan untuk menghalang-halangi proses penyelidikan pihak kementerian harus bertindak, apakah mencabut izin kampus sementara," ungkapnya.
Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku mendapat informasi terkait adanya upaya pihak universitas menghalang-halangi penyelidikan. Pihaknya meminta agar Unpri kooperatif dan terbuka menyampaikan soal penemuan mayat itu.
"Kami mendengar bahwa ada dugaan pihak kampus menghalang-halangi penyelidikan, ini juga harus diusut tuntas karena ada dugaan kita tidak kooperatif, apa maksud oknum pihak kampus menghalang-halangi pihak aparat untuk melakukan penyelidikan, kita mendorong Unpri harus terbuka sampaikan apa yang terjadi," pungkasnya.
Sama halnya dengan Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Meryl Rouli Saragih mengatakan, Polrestabaes Medan harus mengusut tuntas kasus dugaan penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Jalan Sampul, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
"Terkait video viral yang awalnya ada mayat di lantai 9 kampus UNPRI. Kemudian saat polisi cek TKP ternyata ditemukan 5 mayat tanpa identitas. Ini akan menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat. Sehingga polisi harus bergerak cepat mengusut tuntas," ujar Meryl Saragih, Rabu (13/12/2023).
Anggota Komisi A DPRD Sumut ini menyampaikan, polisi harus membuka fakta perihal dugaan penemuan mayat tersebut. Agar kasus ini terang berderan dan tidak menjadi isu liar yang tidak baik.
"Tentu polisi lebih tahu mengidentifikasinya. Polisi harus amankan CCTV yang ada di sekitar kampus. TKP tidak boleh dibersihkan karena bisa termasuk obstruction of justice. Dugaan penemuan mayat di dunia pendidikan ini bisa tercoreng karena menjadi simpang siur di masyarakat," katanya.
Lebih lanjut ia bilang Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi harus memerintahkan Ditrimum Polda Sumut untuk membentuk tim.
Dan, membuka fakta-fakta kasus penemuan mayat tersebut.
"Jangan ada menutupi dan jangan ada yang coba menghalangi terkait penemuan mayat ini. Harus dibuka seterang benderangnya agar tidak ada berita yang simpang siur. Saya yakin Kapolda akan bekerja secara objektif dan profesional dalam mengungkap fakta ini," ujarnya.
Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini mengungkapkan, mengawasi dan mengawal penemuan sejumlah mayat ini.
Agar proses pengungkapkan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.
"Tentunya juga pihak kampus UNPRI harus membuat klarifikasi secepat mungkin. Karena setelah video itu beredar dan digeledah pihak kepolisian kemarin, kembali beredar pernyataan klarifikasi dari pihak perekam yang mengaku mayat itu adalah manekin. Makanya, pernyataan resmi dari Unpri sangat penting," kata Meryl.
Apa Itu Cadaver?
Cadaver atau kadaver dalam KBBI ialah penyebutan lain untuk kata jenazah.
Disebutkan, cadaver biasanya untuk penyebutan jenazah yang digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi.
Lebih jelasnya, cadaver adalah mayat manusia yang secara legal digunakan untuk keperluan praktikum anatomi dan sudah mendapatkan izin resmi.
Aturan Penggunaan Cadaver
Penggunaan cadaver atau kadaver untuk praktikum anatomi dan ilmu pengetahuan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Termuat pada pasal 120 Ayat (1) disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".
Tidak hanya itu, aturan penggunaan cadaver atau jenazah untuk praktikum bedah anatomis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 terkait bedah mayat anatomis. Juga diatur dengan perubahannya yakni dengan PP Nomor 53 Tahun 20211 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Dalam aturan Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981 termuat "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".
Sedangkan pada Pasal 5 disebutkan jika bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 2 huruf a dan C. Disebutkan kalau mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:
Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;
Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Kemudian pada Pasal 6 aturan tersebut menyebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan data bangsal anamoi suatu fakultas kedokteran.
Lalu pada Pasal 7, dinyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab seorang ahli urai. Sedangkan apa saja yang dilarang telah diatur pada Pasal 17-19. Yakni dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.
Juga dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri. Meski begitu, larangan terkait cadaver tersebut tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain atas izin Menteri Kesehatan.
Baca Peraturan Menkes RI Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.
Pasal 18
(1) Mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya dapat langsung dimanfaatkan untuk donor organ, jaringan dan sel.
(2) Pemanfaatan organ, jaringan, dan/atau sel dari mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya harus atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya, persetujuan tertulis keluarganya dan/atau persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat.
(3) Persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal tidak diketahui adanya persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya/persetujuan tertulis keluarganya tidak dimungkinkan.
(4) Dalam hal mayat tersebut berhubungan dengan perkara pidana, pemanfaatan organ dari mayat hanya dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan mayat yang berkaitan dengan perkara selesai.
(5) Pemanfaatan organ dari mayat harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pengambilan organ dari donor kadaver hanya dilakukan segera setelah calon donor kadaver dinyatakan mati batang otak.
(2) Sebelum pengambilan organ dari donor kadaver sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh persetujuan dari keluarga terdekat donor lebih dahulu.
Harus Dikubur
Apabila Kadaver sudah berusia lebih dari 5 tahun, maka akan dikuburkan secara layak sebagai bentuk penghormatan telah membantu pendidikan kedokteran.
(cr11/cr26/cr14/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter