• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
10. Menunggu proses pencairan.
Besaran Santunan Jasa Raharja
• Santunan meninggal dunia: Rp 50 juta.
• Santunan cacat tetap (maksimal): Rp 50 juta.
• Santunan perawatan (maksimal): Rp 20 juta.
• Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp 4 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp 1 juta.
• Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp 500 ribu. (*)
(tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan