Viral Medsos

UPDATE Kasus Pembunuhan Mahasiswi Ubaya Angelina Nathania yang Mayatnya Ditemukan di Sebuah Koper

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Angeline Nathania (22), mahasiswi Ubaya yang dibunuh guru les musiknya, lalu jasadnya dimasukkan koper dan dibuang di jurang Cangar, Mojokerto. (istimewa)

Pembunuhan itu berawal saat pelaku dan korban janian bertemu pada Rabu (3/5/2023) di salah satu kafe di Surabaya.

Ketika itu Angelina mengendarai sebuah mobil Mitsubishi XPander warna abu-abu.

"Setelah ketemu, korban sempat ke kampus dulu dan pelaku berkeliling dengan mobil korban," kata dia.

 Pelaku lalu kembali menjemput korban di kampus.

"Rencananya mobil XPander (korban) ini mau digadaikan (pelaku) karena sudah kehabisan uang," katanya.

Menurut pengakuan pelaku saat itu, usaha mereka tak membuahkan hasil lantaran tak ada satu pun yang mau menampung mobil tersebut.

Pelaku membunuh Angelina dengan mencekik leher korban di rumah pelaku.

"Akhirnya korban diikat dan dicekik, dibekap mulutnya hingga lemas. Terakhir menggunakan tali di celananya (pelaku) menjerat leher sehingga korban lemas dan meninggal dunia," ucapnya

Pelaku yang kebingungan kemudian membungkus mayat dan memasukkan jasad Angelina ke dalam koper. Dia lalu membuang koper tersebut ke jurang di Gajah Mungkur, Cangar, Pacet, Mojokerto, Jumat (5/5/2023) dini hari.

Baca juga: Sakit Hati Cinta Ditolak, Guru Les Musik Bunuh Mahasiswi, Mayat Dibuang ke Jurang!

MAHASISWI DIBUNUH - Inilah 7 Fakta Motif Guru Musik Bunuh Muridnya Seorang Mahasiswi, Jasad Korban Ditemukan dalam Koper. Seorang mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) tewas dibunuh oleh guru musiknya sendiri. Diketahui identitas korban bernama Angeline Nathania berusia 22 tahun. Sementara pelakunya pria berumur 41 tahun bernama Rochmat Bagus Apriatma alias Roy. (Tangkapan Layar Video Tribunnews.com) (Tangkapan Layar Video)

Vonis 20 tahun penjara

Kasus tersebut bergulir sampai ke meja hijau.

Pada Kamis (4/1/2024) Pengadilan Negeri Suranaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Rochmat.

Dia dianggap telah melakukan pembunuhan berencana dengan motif ingin menguasai mobil korban.

Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dan menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa saat membacakan amar putusan, Kamis.

Halaman
123

Berita Terkini