TRIBUN-MEDAN.COM - Perkembangan kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya), Angelina Nathania (22) yang mayatnya ditemukan di sebuah koper pada Juni 2023 lalu.
Diketahui, lokasi penemuan mayat di jurang Gajah Mungkur, Canger, Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Angelina dibunuh oleh guru les musiknya, Rochmat Bagus Apriyatna (41), sekitar sebulan sebelum jasadnya ditemukan.
Kini, pada Kamis (4/1/2024) kemarin, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Rochmat Bagus Apriyatna.
Berikut perjalanan kasusnya yang dirangkum Tribun-Medan.com:
Mayat Angeline Nathania di dalam koper
Kasus pembunuhan tersebut mulanya terungkap saat ibu korban melapor bahwa anaknya, Angelina Natania tidak pulang setelah pamit kuliah pada Mei 2023.
Awal Juni 2023, sebuah koper berisi mayat yang membusuk ditemukan di jurang Gajah Mungkur, Jalur Cangar-Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Mayat tersebut ternyata adalah Angelina.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce ketika itu menyatakan, polisi mengumpulkan data dan informasi.
"Juga mengumpulkan keterangan saksi, analisis IT, dan CCTV," kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (9/6/2023).
Polisi mencurigai guru les musik korban Rochmat Bagus Apriyatna yang terakhir terlihat bersama korban. Pelaku dan korban sudah saling mengenal selama lima tahun.
Benar saja, saat dilakukan penangkapan, Rochmat mengakui perbuatannya.
"Setelah mendalami, didapatkan pengakuan pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban," ujar dia.
Baca juga: Cinlok Guru Les Musik dengan Muridnya Berujung Pembunuhan, Mayatnya Dimasukkan di Dalam Koper
Pembunuhan