Hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan dilakukan dengan sangat sadis.
Terdakwa juga menyampaikan keterangan dengan berbelit-belit.
Majelis Hakim tidak menemukan hal yang meringankan.
"Hal yang meringankan, nihil," katanya.
Sementara Rochmat mengaku menerima vonis tersebut.
"Saya terima, Yang Mulia," kata dia.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Nasib Pilu Mahasiswi Cantik Angelina Nathania Tewas Dibunuh Rochmat Bagus Guru Les Musiknya 5 Tahun
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Mayat Mahasiswi Ubaya Dalam Koper, Guru Musik Divonis 20 Tahun Penjara"