Dengan informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak dan berpencar untuk mengamankan para pihak yang ada di sekitaran wilayah Kabupaten Labuhanbatu.
Asiong 2 Kali Kena OTT
Sosok pemberi suap yakni Efendy Sahputra alias Asiong ternyata punya sejarah kelam dengan dengan KPK.
KPK menyebut Asiong pernah kena OTT terkait kasus serupa pada 17 Juli 2018 silam. Dan, kini Asiong kembali ditangkap KPK terkait dugaan menyuap Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.
Pada kasus pertama itu, Asiong ditangkap KPK karena menyuap Bupati Labuhanbatu saat itu yakni Pangonal Harahap sebesar lebih Rp 42 miliar lebih.
Suap puluhan miliar rupiah itu untuk mendapatkan proyek-proyek yang berjalan di Labuhanbatu.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum Asiong dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, pada sidang yang berlangsung pada 13 Desember 2018.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Asiong bisa mendapatkan pemberatan hukuman karena dia seorang residivis.
"Kalau residivis ada pemberatan. Pemberatannya berdasarkan KUHP, pemberatan pidana bagi residivis itu sepertiga. Misalnya, mestinya (divonis) 12 tahun, ditambah 3 tahun. Kami memiliki pedoman penuntutan, termasuk residivis," kata Ghufron.
(cr2/tribun-medan.com)