TRIBUN-MEDAN.com - Sering disindir soal kampanye, Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara.
Jokowi menepis kabar yang menyebutkan dirinya akan ikut berkampanye pada Pilpres atau Pemilu 2024.
Sebelumnya beredar kabar Presiden akan turun berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres.
"Yang bilang siapa," kata Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Rabu, (7/2/3024).
Presiden mengatakan bahwa pernyataannya beberapa waktu lalu hanya menjelaskan bahwa ada aturan seorang Presiden boleh memihak atau berkampanye. Bunyi aturan tersebut bahkan pernah ia tunjukkan kepada publik.
"Ini saya ingin menegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya, bahwa presiden memang diperbolehkan undang-undang untuk kampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," katanya.
Meskipun diperbolehkan undang-undang untuk berkampanye, Jokowi mengaku tidak akan mengambil kesempatan tersebut.
"Tapi jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye? Saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui berulang kali diajak putra bungsunya sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk mengampanyekan PSI.
Namun demikian, Jokowi tak memberikan jawaban tegas atas ajakan Kaesang tersebut sembari menyinggung Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-Undang saja, Undang-Undang Pemilu saja sudah ramai ya," ujar Jokowi di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).
okowi juga menyinggung soal polemik soal pernyataannya terkait undang-undang yang membolehkan ia dan para menteri berkampanye.
"Saya menyampaikan ketentuan Undang-Undang saja sudah ramai," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan berbeda, Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam pemilu.
Pernyataannya itu lantas disorot sejumlah pihak. Setelah pernyataannya ramai diperbincangkan, Jokowi pun menegaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.