Berita Viral

Hobi Tak Wajar Junaedi Terbongkar, Habisi Satu Keluarga dan Lecehkan Jasad Korban, Tontonnya Disorot

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hobi Tak Wajar Junaedi Terbongkar, Habisi Satu Keluarga dan Lecehkan Jasad Korban, Tontonnya Disorot

Namun saat itu hubungan keduanya tidak direstui oleh orangtua yang juga korban, karena alasan Rj sudah memiliki pasangan lain.

Selain itu JND juga terlibat permasalahan ayam ataupun karena korban meminjam helm dan tiga hari tidak dikembalikan.

Baca juga: POTRET Junaedi Saat Diinterogasi Viral, Garang Bantai Keluarga Mantan, Kini Seperti Orang Kesakitan

Tak terima dengan itu, tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari," ungkap Kapolres PPU, AKBP Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).

Berikut sosok Junaedi pembunuh satu keluarga di di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara pada Selasa (6/2/2024) dini hari. (HO)

Ketika akan melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mematikan meteran listrik rumah korban.

Pada saat itu hanya ada Ibu berinisial SW, anak pertama RJ, anak kedua VD, dan anak terakhir yang masih berusia 3 tahun yakni SAD, di dalam rumah.

Sedangkan korban lainnya yakni ayah, WL sedang berada di rumah orangtuanya.

Belum sempat melakukan pembunuhan, WL kembali ke rumahnya dan saat memasuki ruang tamu ia langsung ditebas parang oleh tersangka.

Saat itu sang ibu SW bangun dan tersangka pun langsung melakukan hal yang sama, setelah itu, ia lalu melakukannya ke ketiga korban lainnya, yang masih anak-anak.

"Luka korban rata-rata di kepala," sambung Kapolres AKBP Supriyanto.

Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Saat ini diketahui bahwa Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com

 

Berita Terkini