Pilpres 2024

KECEWA di Kampung Sendiri Tak Menang, 2 Pria di NTB Nekat Bakar 68 Kotak Suara

Bawaslu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat mengungkapkan ada 68 kotak suara yang dibakar oleh massa.

Editor: Satia
kompas.com
Kotak Suara di NTB dibakar 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Sebanyak 68 kotak surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dibakar, Rabu (14/2/2024) malam.

Pembakaran ini dilakukan oleh sekelompok orang yang menyerang lokasi TPS.

Tindakan ini diduga lantaran kecewa dengan perolehan suara calon anggota legislatif (caleg) lokal yang berasal dari Kecamatan Parado yang tak sesuai harapan.

Kesaksian warga Seorang warga Desa Parado Rato berinisial ABD memberikan kesaksiannya. Menurut ABD, yang meminta namanya diinisialkan, massa mendatangi TPS sekitar pukul 23.00 Wita.

"Ada sekelompok orang tidak dikenal datang menyerbu seluruh TPS, mulai dari Desa Parado Wane, terus ke Parado Kuta, Kanca, sampai di pelosok Lere," kata ABD saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (15/2/2024).

Baca juga: Hampir 2 Bulan, Polda Sumut Belum Tangkap Antoni Sitorus Terduga Bos Tambang Bitcoin Nyolong Listrik

68 kotak suara dibakar

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat Taufikurrahman mengungkapkan ada 68 kotak suara yang dibakar oleh massa.

Sedangkan 102 kotak suara berhasil diselamatkan dan diamankan di kantor KPU Kabupaten Bima.

"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan logistik kami di kantor KPU bersama TNI-Polri dan peserta Pemilu," katanya, Kamis (15/1/2024).

Menurutnya, di Kecamatan Parado terdapat 34 TPS yang tersebar di lima desa.

Adapun desa yang diserang yakni Desa Parado Rato, Parado Wane, Desa Kanca, dan Desa Lere. Di empat desa itu terdapat 17 TPS dengan total kotak suara sebanyak 170.

Tindak pidana Pemilu

Bawaslu Bima juga menemukan unsur tindak pidana Pemilu dalam kasus pembakaran kotak-kotak suara tersebut.

Baca juga: NASIB Sopir Truk di Situbondo, Dianiaya 5 OTK Hingga Tewas Perkara Menyalip Kendaraan

Hal ini setelah Bawaslu meminta keterangan pada 34 orang anggota PTPS, empat orang Panitia Pengawas Desa, serta tiga Panwascam di Kecamatan Parado.

"Dari hasil klarifikasi mengarah ke perbuatan tindak pidana Pemilu," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved