Medan Terkini

Pria Dianiaya dan Uangnya Dirampas Wanita yang Ditemuinya di Hotel, Begini Modus Pelaku Jebak Korban

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejoli yang ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan dan perampokan di kamar hotel, Rabu (21/2/2024). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH

Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku memang sudah merencanakan aksi kejahatannya.

"Pencurian dengan modus berkenalan dengan laki-laki lain, setelah itu dibawa ke kamar. Lalu, dihubungi cowoknya, datang dua orang baru melakukan pencurian dengan kekerasan," ucapnya.

Dikatakan Teddy, saat ini masih ada satu pelaku lain berinisial W warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang masih diburu polisi.

"W ini perannya membantu kedua pelaku yang ditangkap ini. W ini datang ke hotel tersebut bersama dengan pelaku BP," bebernya.

Lebih lanjut, ia mengatakan terhadap perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"Pengakuannya baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut. Keuntungan untuk happy-happy," pungkasnya.

(Cr11/tribun-medan.com)

Berita Terkini