Kepada polisi, kedua pelaku ini mengaku memang sudah merencanakan aksi kejahatannya.
"Pencurian dengan modus berkenalan dengan laki-laki lain, setelah itu dibawa ke kamar. Lalu, dihubungi cowoknya, datang dua orang baru melakukan pencurian dengan kekerasan," ucapnya.
Dikatakan Teddy, saat ini masih ada satu pelaku lain berinisial W warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang masih diburu polisi.
"W ini perannya membantu kedua pelaku yang ditangkap ini. W ini datang ke hotel tersebut bersama dengan pelaku BP," bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan terhadap perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
"Pengakuannya baru sekali ini melakukan perbuatan tersebut. Keuntungan untuk happy-happy," pungkasnya.
(Cr11/tribun-medan.com)