Karo Memilih

Cory br Sebayang Sudah tak Bisa Otak-atik Pejabat Pemkab Karo, Akankah Menang Lagi Pilkada 2024?

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Karo Cory br Sebayang saat ditemui di Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, beberapa waktu lalu.

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO- Bupati Karo, Cory Sriwaty br Sebayang atau Cory br Sebayang sudah tak bisa lagi mengotak-atik atau membongkar pasang susunan pejabat di Pemkab Karo, jika nanti dirinya maju lagi sebagai calon Bupati Karo.

Aturan tersebut sudah tertuang secara baku pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan, bahwa calon incumben yang maju lagi pada Pilkada 2024 sudah tidak bisa melakukan bongkar pasang pejabat di masa enam bulan sebelum penetapan calon di bulan September mendatang. 

Baca juga: PDIP Mau Impor Calon Gubernur Sumut dari Luar Daerah, Padahal Kader Lokal Ada yang Berprestasi

"Untuk petahana, terutama pimpinan, yaitu Bupati sudah ada aturan tidak boleh lagi merombak pejabat di enam bulan sebelum penetapan calon. Artinya, penetapan calon kan rencananya itu di bulan September, jadi mulai bulan ini sudah tidak bisa lagi merombak struktur pejabat," tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan, Minggu (24/3/2024).

Ia mengatakan, aturan ini sudah disampaikan oleh Bawaslu Karo melalui surat kepada Bupati Karo Cory br Sebayang sebagai pengingat. 

"Kemarin sudah kami sampaikan langsung ke Bupati, karena peraturannya sudah jelas. Kepala daerah yang mau maju di Pilkada, tidak bisa melakukan mutasi jajarannya, enam bulan sebelum penetapan calon," ucapnya.

Gemar mengatakan, aturan tersebut guna mencegah petahana memanfaatkan jabatannya untuk meraih suara.

Baca juga: Nasib Edy Rahmayadi pada Pilkada Sumut 2024, Golkar dan Gerindra tak Dukung, Lantas Partai Lain?

Dengan adanya aturan yang jelas seperti ini, maka tidak ada peluang bagi petahana untuk memanfaatkan posisinya pada Pilkada 2024. 

"Ya mungkin bisa saja ada petahana yang memberi iming-iming atau malah ancaman sama anak buahnya kalau enggak dukung bisa dipindah. Makanya diantisipasi saja dari awal," ungkapnya. 

Ditanya mengenai tanggapan Bupati Karo Cory br Sebayang tentang adanya peringatan ini, Gemar mengaku Cory memang menerima arahan dari Bawaslu.

Namun, di sisi lain, Cory juga terlihat sedikit kaget karena belum mendapatkan pemberitahuan dari Bagian Hukum Pemkab Karo.

Baca juga: Lolos ke DPR RI, Ijeck Siap Mundur dari Jabatan Jika Nanti Maju dan Menang Lagi jadi Gubernur Sumut

Dengan adanya aturan ini, muncul pertanyaan akankah Cory br Sebayang bisa menang lagi pada Pilkada Karo 2024 jika kembali maju?

Daftar Nama yang Digadang Jadi Calon Bupati Karo

Saat ini sejumlah nama dan tokoh mulai muncul ke publik terkait Pilkada Karo 2024.

Beberapa nama yang muncul merupakan 'wajah lama' dalam kancah politik di Kabupaten Karo.

Dari informasi diperoleh Tribun-medan.com, mereka yang kini digadang maju sebagai calon Bupati Karo diantaranya pensiunan Jenderal TNI, pendeta hingga ketua partai.

Halaman
123

Berita Terkini