Berita Viral

SOSOK Aditya Tofik, Tersangka Kedua Pembunuhan Rini Mariany, Adik Kandung Arif Bantu Buang Jasad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK Aditya Tofik, Tersangka Kedua Pembunuhan Rini Mariany, Adik Kandung Arif Bantu Buang Jasad

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok Aditya Tofik, tersangka kedua pembunuhan Rini Mariany.

Aditya merupakan adik kandung Arif yang membantu membuang jasad korban.

Polisi telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus pembunuhan mayat perempuan dalam koper yang ditemukan di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (3/5/2024).

Baca juga: NasDem Pastikan Tak Tahu Aset Erik yang Dijadikan Kantor Partai di Labuhanbatu Terkait Kasus Suap

Adapun pelaku kedua ini ternyata adik Ahmad Arif Ridwan Nuwloh alias AARN (29) sendiri bernama Aditya Tofik Qurahman alias AT.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka baru ini adalah AT yang tak lain merupakan adik kandung pelaku atau tersangka utama, yakni AARN.

"Tersangka yang kedua adalah AT," kata Wira dalam konferensi pers, Jumat, dikutip dari Kompas.com

Wira menjelaskan peran dari kedua tersangka.

AARN berperan melakukan pembunuhan terhadap korban, RM (49) dan memasukkan jasadnya ke dalam koper.

Sementara peran AT membantu sang kakak membuang koper yang berini mayat Rini Mariany.

FAKTA-FAKTA pembunuhan wanita di dalam koper hitam di Cikarang, Jawa Barat. Korban seorang wanita berinisial RM (50) tewas di tangan rekan kerjanya, yakni pria berinisial AARN di sebuah kamar hotel daerah Bandung, Jawa Barat. Pelaku AARN sempat bersetebuh dengan RM di kamar hotel. Usai dibunuh, jasad RM dimasukkan oleh AARN ke dalam koper lalu dibuang ke pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/4/2024). (Istimewa)

"Kemudian peran AT yang merupakan adik kandung dari AARN, yaitu membantu saudara tersangka AARN membuang koper yang berisi mayat korban di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," kata Wira.

Lebih lanjut, Wira juga menerangkan motif pembunuhan mayat dalam koper, yakni karena AARN tidak terima dengan perkataan korban yang memintanya untuk menikah.

"Disebabkan karena tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang minta pertanggungjawaban untuk dinikahi sehingga membuat tersangka sakit hati dan melakukan pembunuhan," ujarnya.

Selain itu, terdapat pula motif ekonomi, yakni tersangka ingin mengambil uang korban.

Diketahui, korban membawa uang perusahaan sebesar Rp43 juta yang sedianya hendak disetorkan ke bank.

Baca juga: Cegah Pelajar Terlibat Kejahatan Remaja, Kejari Karo Berikan Pemahaman Hukum ke Pelajar

Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, yakni visum et repertum dari RS Kramat Jati, bukti digital berupa rekaman CCTV dari hotel, rekaman CCTV dari kantor perusahaan, rekaman CCTV dari rumah warga di seputaran Cicendo, Bandung, CCTV Jasa Marga Tol Pasteur.

Halaman
123

Berita Terkini