Berita Viral

SOSOK Aditya Tofik, Tersangka Kedua Pembunuhan Rini Mariany, Adik Kandung Arif Bantu Buang Jasad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSOK Aditya Tofik, Tersangka Kedua Pembunuhan Rini Mariany, Adik Kandung Arif Bantu Buang Jasad

Pelaku meninggalkan jasad korban di kamar untuk mencari koper yang lantas digunakan untuk menyembunyikan sekaligus membuang jasad korban.

Ketika memasuki kamar hotel bersama korban, pelaku hanya membawa ponsel.

"Dia (pelaku) masuk dulu, baru pergi untuk membeli koper. Dia meninggalkan mayat untuk mencari koper," papar Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.

Setelah mendapatkan koper, pelaku membawanya masuk ke dalam kamar untuk menaruh tubuh korban di dalamnya.

Tak dijerat pasal pembunuhan berencana

Atas tindakannya, AARN dijerat Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Polisi tidak menjerat AARN dengan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Sebab, belum ditemukan adanya unsur perencanaan dalam tindak pembunuhan ini.

Polisi perlihatkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (kiri), tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial RM (50) yang jasadnya disimpan di dalam koper dan dibuang di kawasan Cikarang, Bekasi bersama adiknya Aditya Tofik Qurahman (kanan) yang ikut membantu dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/5/2024). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Seandainya AARN sudah menyiapkan koper sebelum membunuh korban, pelaku bisa saja dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Kalau koper, itu disiapkan. Kami sudah lihat buktinya, ada CCTV yang memperlihatkan bahwa koper disiapkan setelah AARN melakukan pembunuhan," kata Gurnald.

Saat ini, pelaku masih diamankan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter    

Artikel ini sudah tayang di TribunSumsel.com

 

Berita Terkini