Besaran UKT terendah yang diterima mahasiswa baru tahun ini yakni 2.4 juta.
"Sedangkan yang mendapatkan golongan tertinggi yaitu 8.5 juta, yang kami tanya ada 10 orang," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Humas Promosi, dan Protokoler Universitas Sumatera Utara (USU) Amalia Meutia menyampaikan Alasan utama kenaikan UKT adalah USU melakukan penyesuaian UKT sesuai Permendikbudristek No.2 Tahun 2024.
"Dalam aturan tersebut sudah diatur besaran angka BKT (Beban Kuliah Tunggal) atau disebut juga dgn Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri," ujarnya.
Disebutnya, pemerintah mengatur nilai UKT PTN agar memiliki acuan dan standar yang jelas.
Setiap PTN diminta agar menyusun dan menyesuaikan besaran nilai UKT sesuai BKT yang telah direkomendasikan Pemerintah.
"Rancangan nilai UKT yg telah disesuaikan oleh PTN dikirimkan ke Kementerian untuk dikonsultasikan. Kemudian Kementerian memverifikasi pengajuan rancangan, jika sudah pas sesuai standar yg ditetapkan di Permendikbudristek No.2, maka rancangan disetujui oleh Kementerian," pungkasnya.
Adapun beberapa hal yang disampaikan BEM USU dan BEM Fakultas sekawasan adalah sebagai berikut :
1. Menuntut pencabutan SK Rektor Nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjan dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di Lingkungan Universitas Sumatera Utara
2. Menuntut transparansi alokasi kas USU 2023 dan Laporan Keuangan USU tahun 2024
3. Menuntut transparansi penggolongan dan banding UKT
4. Menuntut pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan mahasiswa.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan