Berita Viral

KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Ungkap Pihaknya Telah Menegur Ketua KPU RI

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya telah menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Editor: AbdiTumanggor
kolase
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya telah menegur Ketua KPU RI, Hasyim Asyari. (Kolase Tribun-medan.com) 

TRIBUN-MEDAN.COM Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari ditegur Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya telah menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal itu terkait pernyataannya soal persyaratan Pilkada Serentak 2024 bagi caleg DPR, DPD, dan DPRD terpilih berubah-ubah.

Di mana, sebelumnya KPU menyatakan caleg terpilih tak usah mundur jika maju Pilkada 2024. 

Sementara kini, KPU menyebut caleg terpilih harus mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.

"Kami juga kemarin sudah menegur bahwa KPU ini kan pelaksana UU, jadi tugasnya melaksanakan UU. Nah, PKPU itu kan turunan dari UU, jadi enggak perlu dikomentari dulu," kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

"Minggu sebelumnya Komisioner KPU mengatakan, harus mengundurkan diri, seminggu kemudian tidak mengundurkan diri," sambungnya.

Doli menegaskan pihaknya telah memutuskan bahwa caleg DPRD, DPD, dan DPR RI terpilih harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

"Jadi harus sudah sampaikan pengunduran diri sebagai calon anggota DPR RI pada saat ditetapkannya sebagai bakal calon atau calon ya, itu pada tanggal 22 september," ungkapnya.

Pernyataan KPU RI Blunder

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dianggap blunder dan mengingkari aturannya sendiri terkait pernyataannya mengenai status caleg terpilih 2024 yang menyatakan tidak berkewajiban mundur dari kursi dewan saat maju menjadi calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Hasyim menyebut caleg terpilih yang mencalonkan diri pada Pilkada 2024 tak berkewajiban melepas kursi dewan yang ia raih untuk periode 2024-2029.

Padahal dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, KPU RI telah mengatur pelantikan caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2024, sesuai akhir masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya.

Lalu, pelantikan caleg DPRD dilangsungkan menyesuaikan akhir jabatan anggota dewan di masing-masing wilayah tersebut.

Pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Hasil Pemilu, KPU juga menyebutkan bahwa pelantikan susulan hanya dilakukan jika calon anggota DPR/DPD/DPRD terpilih menjadi tersangka tindak pidana korupsi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved