Poin tiga, yang memvideokan dan memposting serta pemilik akun Instagram tersebut merupakan salah satu peserta didik kelas 9 SMPN bersangkutan.
Setelah mendalami perihal video yang sudah beredar, pihak sekolah sangat menyayangkan dan mengecam perilaku dalam video tersebut.
"Kami dari pihak sekolah sudah memanggil yang bersangkutan beserta orangtuanya dan mendesak yang bersangkutan untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas perbuatan yang dilakukan," tulis pihak SMPN bersangkutan melalui akunnya.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca juga: NASIB AP Pelaku Ancam Sebar Video Pribadi Ria Ricis, Terancam Denda Rp2 M dan Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: INGAT Tarsum Pelaku Mutilasi Istrinya di Ciamis? Kasus Dihentikan dan Bakal Dititip ke RS Jiwa
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel