Berita Seleb

SIAPA Ari Bias? Laporkan Agnez Mo ke Polisi, Tagih Pinalti Rp1,5 M, Sempat Somasi Tapi Diabaikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ari Bias dan Agnez Mo

TRIBUN-MEDAN.com - Siapa Ari Bias yang laporkan Agnez Mo ke polisi?

Ari Bias menagih pinalti Rp1,5 miliar. 

Ia sempat melayangkan somasi ke Agnez Mo, namun diabaikan oleh penyanyi itu.

Baca juga: Pilgub Banten, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto Perintahkan Andra Soni Rebut Kursi Gubernur

Komposer Ari Bias melaporkan penyanyi Agnez Mo ke polisi dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Agnez Mo disebut menyanyikan lagu berjudul 'Bilang Saja' ciptaan Ari Bias tanpa seizin darinya.

Lagu itu dinyanyikan Agnez Mo ketika konser di tiga kota yaitu Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Tak hanya diduga melanggar hak cipta, Agnez Mo juga dinilai telah melakukan pelanggaran moral karena tidak menyebutkan pencipta lagu yang ia bawakan ketika di atas panggung.

Agnez Mo Diminta Ganti Rugi 1,5 Miliar. Dilaporkan Ari Bias (kiri) ke Mabes Polri (Instagram)

Bahkan sebelumnya Ari Bias telah beberapa kali melayangkan somasi kepada Agnez Mo, namun tak kunjung digubris.

Seperti apa sosok Ari Bias?

Bukan orang sembarangan, Ari Bias merupakan komposer dan pencipta lagu bagi para penyanyi terkenal.

Ari Bias merupakan seorang komposer, produser, dan penulis lagu.

Karya-karyanya sudah banyak didengarkan oleh pecinta musik Indonesia sedari lama.

Baca juga: TABIAT Baim Wong Dikuliti Orang Tua Paula Verhoeven Usai Keretakan Rumah Tangga Mencuat: Baim Itu

Ari Bias juga diketahui pernah menciptakan lagu untuk Agnez Mo sampai dengan Kris Dayanti.

Ari Bias merupakan seorang musisi sekaligus personel dari band Elkasih.'

Pada pertengahan tahun 2023, Ari Bias diketahui bergabung dan memberikan peran besar dalam AKS1 (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia).

Bukan Sembarangan Musisi, Ahmad Dhani juga mengakui keahlian Ari Bias.

Baca juga: Puluhan Guru PPPK Ngadu ke DPRD Sumut, Minta Diredistribusi ke Satuan Kerja Asal

Menurut Ahmad Dhani. Terasa perbedaan yang signifikan sebelum dan sesudah Ari Bias bergabung dengan AKS1.

Dalam bahasanya, Ahmad Dhani menyebut kini AKS1 lebih ‘punya gigi’.

Diketahui, musisi Ari Bias sebelumnya melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya berkait persoalan royalti musik.

Laporkan Agnez Mo

Dikutip Tribun-medan.com dari TribunTrends.com, kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Agnez Mo.

Agnez Mo dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran hak cipta dalam membawakan lagu milik Ari Bias tanpa meminta izin.

"Kita dalam rangka silahturahmi ke Bareskrim untuk melaporkan pelanggaran hak cipta.

Ari Bias dan Agnez Mo (INTERNET)

Yang dilaporkan adalah lagu, karya dari Ari Bias yang dinyanyikan oleh Agnez Mo, yang sudah melalui proses panjang," ujar Minola Sebayang, dilansir dari youtube Intens Investigasi, Kamis (20/6/2024).

"Ini merupakan tindak lanjut dari respon atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan Agnez Mo," jelasnya.

Menurut Minola Sebayang, Agnez Mo dilaporkan usai membawakan lagu berjudul Bilang Saja milik Ari Bias tanpa izin di tiga kelab malam yang dikelola oleh HW Group.

"Agnez Mo telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert di tiga club, Bandung, Surabaya dan Jakarta" jelasnya.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah pihak Ari Bias tak kunjung mendapatkan respon dari Agnez Mo meski telah disomasi.

Baca juga: 3 Apartemen di Medan yang Bisa Sewa Harian, Berikut Rincian Harganya

"Kita sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan dan belum memberikan tanggapan juga dan oleh karena tidak memiliki itikad baik, disela kunjungan kami untuk bersilaturahmi sekalian membuat laporan," pungkasnya.

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah membawakan lagu Ari Bias, 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memilki izin dan meminta izin ke Ari Bias sebagai penciptanya.

Dan kita juga sudah sama-sama tahu bahwa Agnez Mo tidak meminta izin atau lisensi kepada lembaga resmi LMKN," kata Minola Sebayang di Bareskrim Polri.

Imbas hal tersebut, Agnez Mo terancam hukuman karena melanggar Undang-Undang Hak Cipta, khususnya Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3, yang diatur dalam Pasal 113.

Bahkan Minola Sebayang menyebutkan bahwa pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun dan denda yang signifikan.

"Jadi karena unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) itu sudah terpenuhi, langsung kami buat laporan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 113 UU Hak Cipta," imbuh Minola Sebayang.

Kini, Ari Bias dan tim kuasa hukumnya berharap laporannya ke polisi terhadap Agnez Mo dapat segera diproses penyidik.

"Mudah-mudahan penegakan hukumnya berjalan. Kepada setiap orang atau siapa pun yang dikategorikan sebagai pengguna, yang menggunakan satu karya cipta secara komersil tanpa izin, maka hukum akan menantinya," kata Minola Sebayang.

Baca juga: 3 Apartemen di Medan yang Bisa Sewa Harian, Berikut Rincian Harganya

Terkait kerugian, pihak Ari Bias belum mengetahui pasti.

Akan tetapi yang jelas, Agnez Mo terancam denda hingga hukuman penjara.

"Kerugian masih kita hitung tapi untuk masalah UU nya, ancamannya pasal 113 itu kan ada klasifikasinya ini sekarang lagi didalami, paling tidak 3 tahun sampai 5 tahun penjara belum lagi dendanya," kata Minola.

"Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar," sambungnya.

Minola Sebayang juga menyebutkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana seorang penyanyi lain dihukum karena melanggar hak cipta dengan menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya.

"Dan memang peristiwa hukum seperti ini tadi sudah dibicarakan oleh karubinops pernah terjadi hal yang sama lagu oplosan penyanyinya menyanyikan lagu tanpa izin dari penciptanya, dan sekarang ia lagi menjalani proses hukum, ditahan," ujar Minola.

Dalam perseteruan ini, pihak HWG (HW Group) telah melakukan klarifikasi dan menyatakan bahwa seluruh perizinan dan pembawaan lagu menjadi tanggung jawab Agnez Mo berdasarkan perjanjian yang telah disepakati.

"HWG ini yang masih dipertimbang, karena kami sudah bertemu dengan pihak HWG beberapa kali. Head of Legal HWG sudah datang ke kantor saya, dari pembicaran itu ada indikasi, ada perjanjian HWG dan Agnez Mo dimana HWG mengatakan dalam perjanjian para pencipta dan royalti sudah menjadi tanggung jawab Agnez Mo," tuturnya.

(*/Tribun Medan)

Baca juga: Bakal Calon Gubernur Jakarta Mengerucut, 2 Jenderal Gugur, Andika Perkasa Masih Menguat Maju Pilkada

Baca juga: PREDIKSI Susunan Pemain Argentina Vs Kanada, Tim Tango Turunkan Skuat Terbaik, Messi Main

 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Berita Terkini