Pilkada 2024

41 Ribu Pantarlih Dilantik di Sumut, Ini Tugas dan Besaran Gajinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melantik 41.406 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah 2024.

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melantik 41.406 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) untuk pemilih kepala daerah 2024 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara melantik 41.406 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) untuk pemilihan kepala daerah 2024.

Komisioner KPU Sumut Robby Effendy mengatakan, pelantikan anggota Pantarlih dilakukan serentak di Sumut.

"Dilakukan serentak di Sumut dengan 41.406 anggota Pantarlih yang dilantik pada 33 Kabupaten dan Kota," kata Robby kepada tribun, Senin (24/6/2024).

Robby mengatakan, usai dilantik selanjutnya anggota Pantarlih akan melakukan tugas tugas yakni melakukan pencocokan dan pemuktahiran data.

Hal itu merujuk dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Disampaikan bahwa Pantarlih akan berkerja selama 1 bulan yakni sejak pelantikan pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024.

"Setelah ini langsung melakukan tugas tugasnya membantu pendataan pemilih dengan langsung turun melakukan pencocokan dan pemuktahiran data pemilih. Akan bertugas selama 1 bulan," kata Robby.

Usai dilantik seluruh anggota Pantarlih pun diberikan bimbingan teknis soal pelaksanaan pencocokan data pemilih.

Robby pun meminta agar seluruh anggota Pantarlih bertugas dengan sebaik-baiknya.

Termasuk menggunakan identitas saat melakukan pemuktahiran data pemilih ke rumah rumah warga.

"Sudah kita sampaikan agar seluruh anggota Pantarlih benar-benar bertugas dengan sebaik-baiknya. Harapan kita pencocokan data bisa berlangsung dengan lancar tanpa ada halangan," kata dia.

Gaji Pantarlih

Soal gaji Pantarlih Pilkada 2024 tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) pada lampiran tentang honorarium atau gaji pada tahapan pemilihan.

Diketahui bahwa besaran gaji Pantarlih Pilkada 2024 yang akan diterima adalah sebesar Rp 1.000.000 pada satu masa kerja.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved