Tribun Wiki

Apa Itu Ekshumasi, Kenapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Proses Pelaksanaannya

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ditreskrimum Polda Sumut segera melakukan Ekshumasi (Penggalian Mayat/Pembongkaran Kubur) terhadap tahanan Polsek Sunggal Joko Dedi Kurniawan (36) yang tewas diduga karena disiksa, Rabu (10/3/2021).

TRIBUN-MEDAN.COM,- Pernahkah Anda mendengar istilah tentang ekshumasi?

Ya, ekshumasi adalah sebuah kegiatan pembongkaran makam yang dilakukan saat timbul dugaan adanya keterlibatan proses yang tidak natural seperti cedera yang terabaikan, terapi medis yang tidak kompeten, atau utamanya, pembunuhan terhadap seseorang.

Autopsi pada ekshumasi memerlukan upaya yang lebih banyak dibandingkan dengan apabila autopsi dilakukan sebelum jenazah dikuburkan, seperti dilansir dari ETD UGM.

Frekuensi dilakukannya ekshumasi bervariasi di berbagai tempat, bergantung pada beberapa faktor.

Baca juga: Penyebab Kematian Mihani Masih Jadi Tanda Tanya, Polres Binjai Lakukan Ekshumasi

Dilansir dari Kompas.com yang dikutip dari Majalah Kedokteran Nusantara The Journal of Medicine School Vol 52, kata ekshumasi berasal dari bahasa latin “ex” yang artinya keluar dan “humus” berarti tanah.

Adapun ekshumasi berarti penggalian kubur yang dilakukan oleh kedokteran kehakiman, di mana mayat kembali dikeluarkan setelah dimakamkan dari dalam kubur.

Umumnya, ekshumasi dilakukan karena setelah beberapa waktu mayat dikubur, timbul kecurigaan bahwa korban mati secara tidak wajar, seperti adanya tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan karena kecelakaan yang disengaja maupun keracunan.

Proses ekshumasi umumnya dilakukan karena ada keterkaitan dengan tindak pidana maupun memperjelas kematian yang masih kabur bagi penyidik maupun badan lain seperti asuransi.

Baca juga: Gelar Ekshumasi pada Jasad Lisna boru Manurung, Polisi: Permohonan Keluarga

Berikut beberapa sebab yang menyebabkan ekshumasi dilakukan:

  1. Penguburan mayat secara ilegal untuk menyembunyikan kematiannya atau karena alasan-alasan kriminal
  2. Pada kasus dimana sebab kematian yang tertera dalam surat keterangan kematian tidak jelas dan menimbulkan pertanyaan,
  3. Pada kasus yang identitas mayat yang dikubur tidak jelas kebenarannya.
  4. Pada kasus untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Ekshumasi ke Kapolri, Harap Bentuk Tim Independen untuk Autopsi Ulang Brigadir J

Ekshumasi haruslah merupakan tindakan terencana dan saat melakukan penggalian sejumlah syarat diperlukan, yakni:

  1. Ada surat perintah tertulis dari penyidik yang isinya mengenai keterangan kematian berdasarkan KUHAP pasal 133 dan pasal 136
  2. Saat pelaksanaan penggalian mayat, harus hadir penyidik/polisi beserta pihak keamanan, pemerintah setempat, dokter beserta pembantunya, keluarga korban, petugas pemakam/penjaga kuburan, dan penggali kuburan

Sejumlah tahap ekshumasi, yakni:

  1. Tindakan pencegahan umum.
  2. Identifikasi dan pembukaan kuburan, pengambilan sampel dari tanah.
  3. Identifikasi dari peti mayat dan pendapat hakim ataupun penyidik.
  4. Otopsi.

Baca juga: Gelar Ekshumasi pada Jasad Lisna boru Manurung, Polisi: Permohonan Keluarga

Di Sumatera Utara, tindakan ekshumasi pernah dilakukan beberapa kali oleh aparat penegak hukum.

Teranyar, penegak hukum membongkar makam perwira TNI AL asal Sumut Lettu Laut dr Eko Damara, Senin (24/6/2024).

Eko Damara sempat disebut mengakhiri hidup lantaran dituding terlilit utang sebesar Rp 819 juta akibat diduga judi online saat bertugas di Papua.

Namun, pihak keluarga tidak percaya dengan keterangan Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjend TNI (Mar) Endi Supardi.

Mereka curiga bahwa Eko Damara sengaja dibunuh. 

Untuk membuktikan kecurigaan itu, ekshumasi pun dilakukan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Berita Terkini