"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Nava, Senin (24/6/2024).
Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap siswinya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.
Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.
Pelaku juga berjanji siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.
Sementara itu terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.
Untuk sementara diketahui baru ada 1 korban tindakan asusila persetubuhan yang dilakukan pelaku di tempat ia mengajar.
Pihak kepolisian masih akan mendalami apakah ada korban siswi lainnya atas kasus ini, atau hanya 1 orang tersebut.
"Untuk sementara baru 1 orang ini saja," kata Nava.
Kejadian ini tentu saja jadi peringatan untuk kita semua . Khusus bagi orangtua yang sebaiknya terus menjalin komunikasi dengan anak terkait dengan tumbuh kembangnya .
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel