Berita Viral

Pengakuan Oknum Guru Setubuhi Siswi SMA Bengkulu, Siap Tanggung Jawab Kalau Sampai Hamil

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswi SMA di Bengkulu disetubhi oknum guru, ortu syok

"Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Nava, Senin (24/6/2024).

Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap siswinya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.

Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.

Pelaku juga berjanji siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.

Sementara itu terkait apakah ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban, masih belum diketahui oleh pihak kepolisian.

Untuk sementara diketahui baru ada 1 korban tindakan asusila persetubuhan yang dilakukan pelaku di tempat ia mengajar.

Pihak kepolisian masih akan mendalami apakah ada korban siswi lainnya atas kasus ini, atau hanya 1 orang tersebut.

"Untuk sementara baru 1 orang ini saja," kata Nava.

Kejadian ini tentu saja jadi peringatan untuk kita semua . Khusus bagi orangtua yang sebaiknya terus menjalin komunikasi dengan anak terkait dengan tumbuh kembangnya . 

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram , Twitter dan WA Channel

Berita Terkini