Berita Viral

Nenek 77 Tahun Datangi Polda Sumsel Pakai Kursi Roda Usai Dilaporkan 4 Putrinya Gegara Warisan

Nenek Kannut (77) datangi Polda Sumsel pakai kursi roda usai dilaporkan 4 putri kandungnya karena warisan

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Duduk Perkara Nenek 77 Tahun di Palembang Dipolisikan 4 Putri Kandungnya Gegara Warisan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nenek Kannut (77) datangi Polda Sumsel pakai kursi roda usai dilaporkan 4 anaknya karena warisan.

Nenek Kannut mendatangi Polda Sumsel memggunakam kursi roda setelah dilaporkan 4 putri kandungnya.

Nenek Kannut terlihat mendatangi Polda Sumsel menggunakan kursi roda karena harus menjalani pemeriksaan atas laporan empat putrinya gegara warisan.

Menggunakan jilbab pink dan duduk di kursi roda, nenek Kunnut terlihat lesud dan tak banyak bicara saat ditemui awak media setelah menjalani pemeriksaan.

Dia hanya menjawab singkat dengan mengungkapkan harapan permasalahan ini bisa cepat selesai. 

"Saya ingin cepet selesai urusannya," kata nenek Kunnut, Jumat (28/6/2024).

Nenek Kannut dilaporkan ke empat anak kandungnya sendiri  dengan dugaan melakukan pemalsuan dokumen.

Diketahui, perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh Unit 1 Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel. 

Saat datang ke ruang penyidik, nenek Kannut ditemani putra sulungnya dan tim kuasa hukum dari LBH Bima Sakti. 

Direktur LBH Bima Sakti Moh Novel Suwa membenarkan kedatangannya ke Polda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik atas laporan yang dibuat oleh ke empat putri kliennya tersebut.

Novel mengatakan, dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh anak kliennya tersebut berkaitan dengan jual beli tanah peninggalan almarhum suaminya yang dilakukan Hj Kannut ditahun 2018.

NASIB Nenek 77 Tahun Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi, Bermula dari Jual Warisan Tanah dari Suami
NASIB Nenek 77 Tahun Dilaporkan 4 Putrinya ke Polisi, Bermula dari Jual Warisan Tanah dari Suami (Sripoku)

"Hj Kannut ini dilaporkan anak anaknya karena penggelapan hak waris, (Dalam laporannya-red) ibu ini menjual tanah tanpa persetujuan anaknya. Tapi kami punya bukti kalau itu sudah disetujui oleh anak-anaknya," jelas Novel.

Terkait pemeriksaan Hj Kannut sebagai  terlapor ini untuk dimintai keterangan tentang jual beli tanah seluas 18 hektar yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin.

"Buktinya berupa surat kuasa jual yang ditandatangani oleh ke empat anaknya itu artinya mereka sebenarnya juga tau," kata Novel.

Lanjut Novel, bukan tanpa alasan Hj Kannut menjual tanah itu lantaran untuk biaya pengobatan termasuk biaya kepengurusan dalam perkara sebab almarhum suami dari Hj Kannut ini wafat juga meninggalkan permasalahan hukum yang berkaitan dengan harta waris.

Baca juga: ALASAN Wali Murid SMPN 2 Galang Demo ke Kantor Bupati, Gegara Lokasi Belajar Anaknya Direlokasi

Baca juga: KRONOLOGI Awal Mula Mobil Fortuner Putih Diduga Milik Oknum Polisi dari Aceh Dirusak Massa di Medan

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved