TRIBUN-MEDAN.COM – Ronald Tannur anak anggota DPR RI yang bunuh pacarnya bernama Dini Sera Afrianti divonis bebas.
Adapun Gregorius Ronald Tannur anak eks anggota DPR yang menganiaya kekasihnya sampai tewas tersebut divonis 12 tahun penjara.
Namun terkini, Ronald Tannur divonis bebas.
Gregorius Ronald Tannur sempat jadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut kini divonis bebas.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Hakim memutuskan untuk menjatuhi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Gregorius Ronald Tannur terkait tindakan menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Hakim ketua Erintuah Damanik menilai tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)
Meskipun tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim dalam pembacaan putusannya.
Ronald Tannur yang mendengar putusan bebas tersebut, terlihat sangat terharu. Air matanya berlinang saat ia melepas kacamata untuk mengusapnya berkali-kali.
Setelah sidang selesai, Ronald Tannur mengungkapkan, bahwa langkah selanjutnya akan diserahkan kepada tim kuasa hukumnya.
Baca juga: Siapa Nigel Havidhan Pria Tampan Ramai Dituding Selingkuhan Sarwendah, Teman Kampus Beri Pengakuan
"Nanti saya serahkan pada kuasa hukum. Yang penting, Tuhan sudah membuktikan," ucapnya dengan penuh rasa lega.
Penasehat hukum Ronald Tannur, Sugianto mengaku menyambut baik putusan tersebut, dengan menyatakan bahwa keadilan telah dipenuhi.
Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.
Tak terelakkan banyak pengunjung sidang yang terkejut dengan vonis tersebut.
Baca juga: Sosok Kak Gem, Warga Tanjungbalai yang Viral di TikTok dengan Kata Paham
Kronologi
Sebelumnya kasus yang terjadi pada Oktober 2023 itu, hasil rekontruksi Polrestabes Surabaya ada 41 adegan tindakan kekerasan dari Gregorius Ronald Tannur pada korban yang merupakan seorang janda asal Sukabumi.
Saat itu, Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV di Lenmarc Mall Jalan Mayjend Jonosewojo, Surabaya.
Di sana, Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti disebut berkaraoke dan mengonsumsi minuman keras (Miras).
Saat akan pulang, keduanya kemudian terlibat cekcok. Di dalam lift menuju basement parkir, Ronald Tannur menendang kaki dan memukul kepala Dini Sera Afrianti dengan botol miras sebanyak dua kali.
Ketika keluar lift, Dini Sera Afrianti kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald Tannur.
Kemudian, Ronald Tannuru kemudian melindas Dini Sera Afrianti hingga terseret sejauh lima meter.
Ketua Majelis hakim menegaskan, bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan prinsip keadilan yang berlaku.
Akan tetapi, saat sidang akan dimulai dan menjelang selesai, Erintuah Damanik mengatakan yang memvonis kasus ini adalah manusia biasa.
"Apabila ada pihak-pihak yang keberatan dengan putusan tersebut, dipersilakan mengkaji lewat proses hukum," tandasnya.
Baca juga: Pendapat Buya Yahya Soal Mualaf yang Dikremasi Setelah Meninggal Dunia
Baca juga: PENGAKUAN Transgender asal Medan Wanda Hara Nekat Bercadar Hadiri Kajian, Kini Resmi Dipolisikan
Terkuak Percekcokan Ronald Tannur dengan Dini Sera hingga Dianiaya dan Tewas, Kondisi Mabuk Berat
Kasus penganiayaan berujung tewas yang dialami Dini Sera Afrianti perlahan semua terkuak.
Tersangka Ronald Tannur telah ditahan atas pembunuhan Dini Sera, janda satu anak.
Ronald Tannur merupakan anak anggota DPR RI Edward Tannur.
Ronald membunuh Dini Sera di tempat karaoke Surabaya pada pekan lalu.
Sebelum menganiaya Dini Sera, Ronald disebut sempat cekcok dengan Dini.
Lisa Rahma, Kuasa Hukum Ronald Tannur angkat bicara terkait topik percekcokan Ronald Tannur dengan Dini Sera.
Cekcok itu terjadi di area parkir tempat hiburan malam Blackhole, Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, setelah mereka menghabiskan malam bersama.
Lisa Rahma, mengatakan hubungan sang klien dengan almarhumah sebenarnya baik-baik saja.
Namun, mendadak ribut besar karena persoalan sepele.
Ronald Tannur meminta Dini Sera untuk tidak banyak meminum minuman keras.
Selanjutnya, kata Lisa, Ronald Tannur minta Dini Sera untuk segera pulang karena kondisinya sudah mabuk.
"Kalau saya mendengar keterangan dari Ronald, bahwa pemicu dari pertengkaran itu adalah Ronald mengajak DSA pulang," ucapnya, Jumat (13/10/2023), dikutip dari Kompas.com.
Namun, ajakan itu ditolak Dini Sera sehingga Ronald Tannur mengancam akan meninggalkannya di tempat hiburan malam.
"Jadi Ronald mengajak ini pulang, akan tetapi Dini masih belum mau. Lalu Ronald mengatakan kepada DSA, kalau kamu masih mau di sini ya kamu saya tinggal," tuturnya.
DSA kemudian mengiyakan ajakan Ronald Tannur, namun keduanya kembali terlibat perselisihan ketika di dalam lift.
"Akhir cerita Dini ikut pulang, terjadilah perselisihan, percekcokan, menggerutu sampai masuk lift, turun lift gitu, karena Dini masih belum mau pulang," tandasnya.
Kasus penganiayaan terjadi di dalam lift karena Ronald Tannur dalam pengaruh minuman keras.
Penganiayaan kemudian dilanjutkan ke basement parkiran.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan