TRIBUN-MEDAN.COM - Nasib mama muda inisial NE alias FY atau FI (21) setelah suaminya, WE alias Hendi (23), telah membuat laporan ke polisi atas kasus perzinahan istrinya.
Hendi mengadukan sang istri, FY alias FI ke Polres Sidrap, Polda Sulawesi Selatan, atas kasus perselingkuhan/perzinahan dengan sang mantan pacar inisial KA.
Kasus perzinahan ini terungkap setelah FI dan KA melakukan hubungan intim dengan menyiarkan secara langsung atau live TikTok.
Video hubungan terlarang secara live TikTok ini pun tersebar luas di media sosial.
Atas laporan sang suami, H, Polisi pun telah mengamankan NE alias FI. Sementara, sang mantan, KA masih dicari polisi, karena keburu melarikan diri setelah videonya viral.
FI (21) telah ditahan di Polres Sidrap, Jalan Bau Massepe Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, sejak Senin (12/8/2024).
Pengakuan Tersangka FI
Kepada penyidik yang memeriksanya, FI mengaku sengaja berhubungan intim dengan mantan pacarnya sambil siaran langsung (live) karena ingin memperlihatkan kepada suaminya sekaligus untuk menambah followers akun TikToknya.
FI, ibu muda satu anak ini melakukan adegan mesum tersebut dengan mantan kekasihnya berinisial KA.
FI mengaku kesal pada suaminya karena diduga selingkuh sebelumnya.
Bahkan, FI mengaku melakukan live TikTok hubungan intim itu dari rumah saudara lelaki KA di Palla Bessie, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watangpulu, Sidrap.
“Sengaja saya live untuk memperlihatkan kepada suamiku, karena dia juga selingkuh. Pernah saya lihat chatnya (bersama pasangan selingkuhnya handphone),” ujar FI.
FI juga mengaku jika adegan hubungan intim tanpa sensor itu direkam menggunakan kamera telepon selular (ponsel) pada Jumat, 2 Agustus 2024 lalu.
Kemudian, ia sebarkan melalui aplikasi TikTok, Minggu (11/8/2024).
Tidak ada rasa penyesalan