TRIBUN-MEDAN.com - Dikuak Hotman Paris soal siswi di Gorontalo berhubungan dengan gurunya.
Ia menyinggung soal uang hingga hukuman.
Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti ancaman hukuman bagi siswi pemeran video syur Guru Gorontalo.
Baca juga: Kunjungi Dapur Sehat, Plt. Dirjen PAS: Pastikan Setiap Narapidana Dapat Hak Atas Makanan yang Layak
Hotman Paris mempertanyakan ancama hukuman bagi pemeran wanita video syur guru Gorontalo.
Pemeran wanita di video syur berdurasi 5 menit itu yakni seorang siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Gorontalo.
Usianya masih 16 tahun dan duduk di kelas XII.
Siswi pemeran wanita di video syur guru Gorontalo ini pun merupakan seorang yatim piatu.
Baca juga: KASUS Jefri Ga Koro, TNI AL Gadungan Ditangkap di Monas Ternyata Buronan Polisi, Wajahnya Tenang
"Kalau melihat video katanya si murid tersebut seolah sudah terbiasa hubungan intim," kata Hotman Paris di akun Instagramnya dikutip via TribunNewsBogor.com
Hotman Paris mempertanyakan soal hubungan siswi dan guru tersebut.
"Apakah karena sering mereka lakukan sehingga terbiasa dan akhirnya suka sama suka atau apa ? sehingga menjadi pertanyaan, apakaha si cewek tersebut bisa dihukum ?" kata Hotman Paris.
Dari hasil penyelidikan, siswi dan guru ini memang sudah menjalin hubungan sejak tahun 2022, tepatnya ketika kelas X.
Pihak sekolah sebenarnya sudah memberi teguran sebanyak dua kali.
Bahkan istri dari oknum guru tersebut juga sudah buka suara soal perselingkuhan suami dan siswi.
Atas kasus ini, kata Hotman Paris, guru pemeran pria video syur Gorontalo sudah dipastikan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dari segi Undang-Undang hubungan intim guru dan murid maka si guru pasti kena ancaman 15 tahun penjara melakukan hubungan intim di bawah umur," katanya.
Baca juga: Sosok Romy Soekarno, Cucu Soekarno Keponakan Megawati Eks DJ Kini Melenggang Jadi Anggota DPR RI