"Jadi pemohon mengajukan permohonan untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya, itu gugatan yang pertamanya."
"Yang keduanya adalah pemohon meminta kepada pengadilan agar ditunjuk sebagai pengasuh dan pemelihara dari anaknya tersebut agar berada di dalam asuhan pemohon," jelasnya.
Namun, Taslimah enggan membeberkan alasan bapak dua anak itu menggugat cerai Paula.
Baca juga: FAKTA BARU Sudirman Pemilik Panti Asuhan Tangerang Lecehkan 25 Anak Asuh, Semua Korban Laki-laki
"Ada alasannya, yang jelas ada alasan yang diajukan pemohon untuk diberi izin mengikrarkan talak terhadap istrinya," tutur Taslimah.
Lebih lanjut, Taslimah mengatakan, agenda sidang perdana perceraian Baim dan Paula akan digelar pada 23 Oktober 2024 mendatang.
"Untuk agenda sidang perdana nanti dijadwalkan, ya sudah terjadwal karena sudah ditetapkan penetapan hari sidang, penetapan majelis hakim, nanti di tanggal 23 Oktober 2024 itu agenda sidang perdananya," pungkasnya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan