Berita Viral

FAKTA BARU Sudirman Pemilik Panti Asuhan Tangerang Lecehkan 25 Anak Asuh, Semua Korban Laki-laki

Inilah fakta baru Sudirman (49) pemilik panti asuhan dan 2 pengasuh di Tangerang yang lecehkan 25 anak asuh di bawah umur selama puluhan tahun

KOLASE/TRIBUN MEDAN
FAKTA BARU Sudirman Pemilik Panti Asuhan Tangerang Lecehkan 25 Anak Asuh, Semua Korban Laki-laki 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah fakta baru Sudirman (49) pemilik panti asuhan di Tangerang yang lecehkan 25 anak asuh di bawah umur.

Fakta baru pemilik panti asuhan bernama Sudirman melakukan pelecehan seksual selama 20 tahun lamanya akhirnya terbongkar.

Ternyata korban pemilik Panti Asuhan Darussalam An-nur Kota Tangerang itu seluruhnya adalah laki-laki.

Tak sendiri, Sudirman ternyata melakukan pencabulan bersama dua pengasuh yakni Yusuf dan Yandi.

Kini, polisi telah menangkap 2 dari 3 tersangka pencabulan yakni Sudirman dan Yusuf usai panti asuhan digeruduk warga pada Kamis (3/10/2024) malam.

Sementara tersangka Yandi masih buron.

Tersangka pencabulan merupakan pemilik yayasan bernama Sudirman (49) serta 2 pengasuh, Yusuf

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan 3 dari 7 korban pencabulan masih di bawah umur.

"Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik, ada 7 korban. Semua korban laki-laki," paparnya, Senin (7/10/2024).

Kasus ini mendapatkan atensi khusus dari Direktorat PPA Bareskrim Polri.

Baca juga: DAFTAR Tersangka Usai OTT di Kalsel, Terbaru Gubernur Sahbirin Noor Dijerat Suap dan Gratifikasi

Baca juga: Tim Kuasa Hukum Masinton Pasaribu Laporkan Anggota DPRD Tapteng Arimitara dan Camelia ke Polda Sumut

"Dilakukan kerjasama asistensi juga dari Mabes, Polda merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Kota, dalam hal ini Satreskrim, untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini," tegasnya.

Para korban telah dibawa keluar panti asuhan dan tinggal di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang serta rumah relawan.

Kini, para tersangka dapat dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Mereka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, panti asuhan yang terletak di Tangerang sempat digeruduk warga pada Kamis (3/10/2024) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved