Penganiayaan Anak
Pengasuh Day Care yang Aniaya Anak Cuma Wajib Lapor, Tidak Dipenjarakan, Cici Kecewa pada Polisi
Kekecewaan dirasakan dan dikeluhkannya lantaran Polisi tidak memenjarakan Untari Panggabean, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Cici Anastasya, 28 tahun, ibu dari balita berusia 1 tahun 4 bulan yang dianiaya pengasuh Murni Day Care merasa kecewa dengan Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kekecewaan dirasakan dan dikeluhkannya lantaran Polisi tidak memenjarakan Untari Panggabean, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Untari yang tega membuat anaknya trauma dan memar malah cuma disuruh wajib lapor.
Padahal, dugaan penganiayaan terhadap anak memiliki bukti yang kuat baik visum dan rekaman video singkat dari Closed Circuit Television (CCTV).
Menurutnya, Polisi tidak memberikan rasa keadilan kepadanya dan keluarganya.
"Rasanya sangat kecewa dengan adanya bukti kekerasan sama anak saya, tetapi dia hanya dapat hukuman wajib lapor saja,"ungkap Cici Anastasya, Sabtu (12/10/2024).
Cici mengungkap, akibat dugaan penganiayaan yang dialami anaknya balita berusia 1 tahun 4 bulan itu trauma ketika melihat seorang wanita yang berpenampilan mirip seperti pengasuhnya.
Kemudian, ia juga tidak mau disuap makan menggunakan sendok besi karena sebelumnya, mulutnya didorong pakai sendok saat disuapin.
Bahkan, balita ini sempat dirawat lantaran demam tinggi.
Pegawai laboratorium klinik di Medan ini memastikan tidak ada akan berdamai dengan pelaku.
Ia mau tersangka ditahan, lalu diadili atas perbuatannya.
Jika tidak, ia khawatir ada anak maupun balita lain mengalami hal serupa.
"Gak ada damai. Tetap lanjut!"tegasnya.
Diketahui, Unit Pelayanan Anak dan Perempuan (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan status tersangka terhadap Untari Panggabean, pengasuh Murni Day Care, yang terekam kamera menganiaya balita berusia 1 tahun 4 bulan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Jo 76 C undangan-undangan RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002, perlindungan Anak.
ASN Pemprov Sumut Diduga Siram Anak dengan Air Panas, Sekda : Bukan Orang Tua yang Baik |
![]() |
---|
Tanggapi Kasus ASN Pemprov Sumut yang Diduga Siram Anak Pakai Air Panas, Begini Kata Pj Sekda Sumut |
![]() |
---|
Kepala Dinas P3AKB Sebut Sudah Periksa ASN Penganiaya Anak tapi Singgung Kenakalan Anak |
![]() |
---|
Bayinya Dianiaya Dokter Perempuan, Alvin Manurung Tidak Mau Berdamai pada Pelaku |
![]() |
---|
BREAKINGNEWS Dokter Perempuan yang Aniaya Bayi Hingga Menjerit-jerit Akhirnya Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.