TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Joe Frisco Johan, 36 tahun, warga sekaligus pengusaha di Kota Pematangsiantar ditangkap Polda Sumut karena membunuh Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang dibuang pakai tas plastik di Brastagi, Kabupaten Karo.
Johan merupakan pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi, eks narapidana kasus narkoba yang baru keluar dari tahanan tiga bulan lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono menyebut, korban tewas pada Minggu 20 Oktober lalu saat berhubungan seksual dengan pelaku.
Saat berhubungan, Joe Frisco Johan menganiaya korban terlebih dahulu untuk memenuhi fantasi seksualnya
Pengusaha di Pematangsiantar ini menganiaya korban menggunakan tangan, hingga gagang sapu saat berhubungan seksual.
Rupanya saat itu, penganiayaan tersebut membuat korban terluka bagian kepalanya yang berujung kematian.
"Motif pembunuhan ini adalah korban, sebelum berhubungan seksual dengan pelaku utama biasanya melakukan sedikit kekerasan secara fisik.
Dari luka-luka yang kita dapatkan itu sesuai dengan keterangan,"kata Kombes Sumaryono, Senin (28/10/2024).
Polisi menyebut, korban menjalin hubungan dengan pelaku sebulan belakangan.
Selama itu pula, setiap berhubungan badan, pelaku selalu menyiksa korban terlebih dahulu.
Dari informasi yang didapat Polisi, pelaku mempunyai kelainan seksual.
"kekerasan seksual itu sendiri biasanya sebelum berhubungan badan, tersangka melakukan tindakan kekerasan dengan cara sedikit melukai daripada badan korban. Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu.Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku."
Diketahui, terkait pembunuhan Mutia Pratiwi, mayat perempuan yang ditemukan di pinggir jalan Brastagi, Kabupaten Karo ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai.
Pertama, Joe Frisco Johan alias JO, 36 tahun, warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.