Pilkada Serentak 2024

RESMI Hasil Rekap KPU, Pramono-Rano Karno Kuasai 6 Wilayah Jakarta, Pilgub Jakarta Satu Putaran?

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan diri menang satu putaran dalam Pilgub Jakarta 2024 di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Jakarta Utara
Ridwan Kamil-Suswono: 261.463 (39,20 % )
Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 77.026 (11,55 % )
Pramono Anung-Rano Karno: 328.486 (49,25 % )

Jakarta Pusat 
- Ridwan Kamil-Suswono: 152.235 suara
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 44.865suara
- Pramono-Rano Karno: 220.372 suara

Pernyataan KPU 

Komisioner KPU Jakarta, Fahmi Zkirllah, angkat bicara terkait hasil real count yang sudah bisa memperlihatkan pemenang Pilgub Jakarta 2024.

Dia tidak membantah hitungan total suara yang menunjukkan suara Pram-Rano mencapai 50,07 persen.

Namun, kata Fahmi, pihaknya masih akan melakukan rekapitulasi tingkat provinsi untuk menetapkan hasil seutuhnya.

"Ya, nanti kita akan lakukan finalisasi rekapitulasi di tingkat provinsi ya, untuk bisa mendapatkan angka yang utuh. Kita akan tetapkan nanti pada saat rekapitulasi di tingkat provinsi, berapa perolahan suara di masing-masing paslon, dan berapa persentasenya," kata Fahmi di Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2024).

Fahmi memperkirakan, rekapitulasi tingkat provinsi bisa rampung antara 8 sampai 9 Desember 2024.

“Kalau tanggal 9 sudah selesai atau mungkin bisa di tanggal 8 sudah selesai, rekap di provinsi berjalan dengan lancar saya kira bisa lebih awal,” ujarnya.

Lapor ke DKPP

Sementara itu, Tim Hukum Pasangan Calon Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), melaporkan Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Tak hanya jajaran KPU DKI Jakarta, mereka juga melaporkan Ketua serta Anggota KPU Jakarta Timur.

Pelaporan itu dilakukan di kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Kamis (5/12).

Perwakilan Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar menyebutkan KPU DKI Jakarta maupun Jaktim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

“Yang kami laporkan ke DKPP ialah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," ucap Muslim.

Halaman
1234

Berita Terkini