Pilkada Serentak 2024

RESMI Hasil Rekap KPU, Pramono-Rano Karno Kuasai 6 Wilayah Jakarta, Pilgub Jakarta Satu Putaran?

Editor: Juang Naibaho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno mendeklarasikan diri menang satu putaran dalam Pilgub Jakarta 2024 di Cipete, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Menurut dia, laporan tersebut terkait banyaknya keluhan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencoblosan atau formulir C6.

Pihaknya menilai KPUD seharusnya mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih, termasuk pendistribusian undangan untuk memilih.

"Kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” kata dia.

Sebelumnya, massa relawan dan organisasi masyarakat (ormas) pendukung pasangan RIDO melayangkan mosi tidak percaya kepada KPU Jakarta. Mereka merasa pelaksanaan Pilkada Jakarta 2024 bermasalah.

“Betul (mosi tidak percaya). Bagaimana kita bisa percaya ketika KPU-nya tidak punya, tidak ada yang namanya etikanya tidak dipakai,” ujar anggota Tim Pemenangan RIDO sekaligus koordinator aksi, Ramdan Alamsyah, di sela-sela aksi di depan kantor KPU Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024). 

Ramdan mengatakan, faktor Pilkada Jakarta 2024 dinilai bermasalah karena rendahnya partisipasi warga Jakarta di pesta demokrasi kali ini. Menurutnya, jika partisipasi masyarakat rendah, kinerja KPU Jakarta patut dipertanyakan.

"Pencoblos itu rendah, partisipasi masyarakat itu rendah, kenapa? Etika moral. Mungkin bagiannya adalah tidak lagi percaya masyarakat kepada KPU,” tuturnya. 

Ramdan mengatakan, mosi tidak percaya ini harus diselesaikan dengan putaran kedua Pilkada Jakarta. Ia membandingkan dengan partisipasi masyarakat Jakarta dengan Pilkada tahun 2017. 

“Logikanya begini, yang partisipasinya 70 persen saja waktu tahun 2017 (itu berlangsung) dua putaran. Nah, bagaimana yang partisipasinya rendah itu (dilaksanakan) satu putaran,” katanya. 

Ramdan mengatakan, jika Pilkada Jakarta berjalan satu putaran maka akan menjadi anomali yang diatur KPU Jakarta. “Anomali apa lagi mau dipertontonkan, wahai Wahyu Dinata dan kawan-kawan,” tandasnya. 

Di sisi lain, saksi pasangan RIDO di Jakarta Timur juga enggan menandatangani berita acara rekapitulasi suara KPU. Meski begitu, KPU Jakarta Timur memastikan bahwa penolakan itu tidak memengaruhi proses penghitungan suara tingkat kota. 

"Ya, kan biasa ya kalau misalnya ada salah satu paslon dan salah satu partai yang tidak menandatangani, ya kita tetap jalan," ujar Ketua KPU Jakarta Timur Tedi Kurnia usai memimpin rekapitulasi tingkat kota, Rabu (4/12/2024). 

Tedi menambahkan, alasan penolakan tersebut akan dicatat dalam laporan kejadian khusus. 

Koordinator Saksi Paslon RIDO Jakarta Timur, Sukma Durijat, mengatakan, rendahnya tingkat partisipasi pemilih menjadi salah satu alasan utama penolakan tersebut.

Tak Usah Ngeyel

Halaman
1234

Berita Terkini