Sumut Terkini

KRONOLOGI RSU Sylvani Binjai dan 4 Dokter Digugat, Diduga Malpraktek yang Tewaskan Ibu dan Anak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum korban beserta keluarga diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai usai menjalani mediasi, Kamis (5/12/2024). 

"Ada dugaan malapraktek, kesalahan penanganan gak sesuai SOP, tidak ada aturan rumah sakit, hospital by law, terlambat memberi darah, kesalahan memberi obat, itu namanya malapraktik. Tapi apapun itu, semua masih berproses. Kami sudah memberi kesempatan untuk mediasi, kami undang klarifikasi, tapi tidak ada tanggapan dokter dan rumah sakit," sambungnya. 

Karena tidak mendapat klarifikasi yang memuaskan, Indra Buana menggugat RSU Sylvani secara perdata ke PN Binjai. 

Selain RSU Sylvani, Indra Buana juga menggugat dr Sugianto, dr Faisal Fahmi, dr Siti Fatimah dan dr Abraham Darajatun Siregar.

"Kami mengajukan gugatan ganti rugi PMH dengan nilai materil Rp 511.650.000, immateril Rp 100 miliar. Bapaknya sudah kehilangan istri, anak-anak kehilangan mamaknya. Kami sudah melaporkan juga ke majelis disiplin profesi karena dokter gak disiplin," kata Risma. 

"Kalau tidak ada dokter ready stand by, dia musti pakai sistem rujukan, dia musti merujuk ke rumah sakit yang lebih lengkap alatnya, lebih lengkap dokter atau dokter yang ready praktik, karena ini untuk menyelematkan nyawa, safety life.

dr Siti Fatimah juga musti bilang apa dirujuk saja, karena nyawa. Tapi ini terjadi pembiaran, kami menduga terjadi pembiaran pihak rumah sakit, maka secara pidana kami laporkan sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023.

Di sana diatur, pimpinan rumah sakit yang membiarkan tidak ada pertolongan dalam keadaan gawat darurat, kalau menyebabkan cacat dihukum 2 tahun tapi kalau menyebabkan kematian, dituntut pidana sampai 10 tahun," sambungnya.

Ia menilai, menejemen RSU Sylvani tidak boleh nyeleneh. 

"Kalau memang ini libur dan ini nyawa, harus ada stand by. Kalau ada gawat darurat, musti ada yang ditelpon datang ke rumah. Kalau itu tidak dimungkinkan, harus sistem rujukan, dikirim ke rumah sakit yang ada dokternya," tambahnya.

Kata dia, pemilik RSU Sylvani adalah seorang pejabat dengan jabatan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Menurutnya, pemerintah kota bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap rumah sakit swasta maupun milik pemerintah kota.

"Jadi ini nanti, dinkes tidak menjalani kewajiban pengawasan dalam UU Kesehatan, ada tugas pemerintah untuk mengawasi jalannya rumah sakit. Kami akan melapor ke Kemenkes, kalau memang tidak layak, biar dicabut izinnya, karena ini menyangkut nyawa masyarakat Binjai," tegas Risma. 

Tak hanya itu, dugaan malapraktik ini juga sudah dilaporkan ke Polres Binjai. 

Indra dan Almarhumah Putri Afriliza menjalani rumah tangga sudah berjalan 5 tahun.

"Harapan kami pihak rumah sakit bertanggung jawab atas kehilangan istri dan anak saya," tambah Indra, sang suami.

Halaman
1234

Berita Terkini