TRIBUN-MEDAN.com, LIMAPULUH - 28 kilogram dan 60.940 butir pil ekstasi diamankan oleh Satres narkoba Polres Batubara di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Muka, Datuk Tanah Datar, Kabupaten Asahan, Jumat (1/8/2025) lalu.
Dua orang pria, asal Jakarta diamankan oleh personel Satres narkoba Polres Batubara setelah tertangkap dan tak berkutik setelah barang bukti sabu dan ekstasi ditemukan didalam mobil.
"Jumat kemarin tim Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang pria dengan ditemukan 28 bungkus narkoba jenis sabu-sabu beserta ekstasi 60 ribu butir," ujar Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, Selasa (5/7/2025).
Ungkap AKBP Doly Nelson, dua orang tersangka hendak membawa narkotika jenis sabu-sabu tersebut ke Sumatera Selatan untuk diedarkan di Palembang dan sekitarnya.
"Mereka ini diduga jaringan antar provinsi," katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku diupah dengan Rp 300 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112, 114 dari UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau mati.
"Kami akan melakukan pengembangan dan akan mengamankan tersangka lain yang merupakan bos dari dua orang ini," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan