TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sidang tuntutan kasus pembunuhan terhadap Muthia Pratiwi alias Shela dengan terdakwa Joe Frisko dan kawan-kawan yang seyogyanya digelar pada hari ini, Rabu (6/8/2025) akan ditunda pekan depan.
Jaksa akan menyiapkan tuntutan untuk lima terdakwa.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Andi Salim menyampaikan bahwa jadwal pembacaan tuntutan akan dilangsungkan pada Senin (11/8/2025) mendatang.
"Sidang ditunda untuk Senin pekan depan ya, Bang" kata Andi Salim, Rabu (6/8/2025).
Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rinto Leoni Manullang sempat gagal memeriksa isi percakapan WhatsApp yang ada di ponsel Samsung milik Joe Frisko.
Percakapan yang ada dalam barang bukti tersebut dapat menggambarkan kekuatan peran masing-masing pelaku.
Dalam kasus ini, Joe Frisko alias Johan yang dikenal sebagai pengusaha mentereng diamankan bersama Sahrul, Edy Iswadi, Iwan Bagong dalam kasus pembunuhan.
Proses pembunuhan ini dibantu Jeffry H Siregar dan Hendra Purba yang mana keduanya adalah personel kepolisian aktif.
“Kami mau ngecek handphone yang menjadi barang bukti milik Joe Frisko. Terdakwa Joe, ini handphone ini WA-nya kamu hapus?,” tanya Hakim.
“Ketika kamu ditangkap kan, masih ada WA-nya kan?,” cecar Hakim.
Mendapat pertanyaan itu, Joe Frisko mengaku dirinya tidak ada sama sekali menghapus WhatsApp di handphone-nya.
Dia mengaku hanya menghapus foto-foto yang ada di galeri. Setelahnya ponsel tersebut ditahan polisi seiring penangkapan dilakukan.
“Saya hapus foto-foto saya aja Yang Mulia. Saya hapus sebelum ditangkap,” jawab Joe Frisko.
Mendengar jawaban ini, Hakim Ketua Rinto Leoni mencecar kembali bahwa mengapa WhatsApp di handphone pelaku hilang.
Ia dan Jaksa Penuntut Umum pun sempat mengurai detail penangkapan dan hilangnya aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel Joe Frisko.
“Sekitar 30 Oktober 2025 ini dihapus. Posisi kamu sedang ditangkap di Polda. Polisi yang hapus?,” tanya hakim kembali.
(alj/tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan