Pilkada 2024

Sebut Pilkada Sumut Dicurangi, Tim Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sutrisno Pangaribuan juru bicara paslon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.009.311 suara. 

Bobby-Surya unggul pada 30 Kabupaten dan Kota di Sumut.

Sementara Edy dan Hasan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

Pada saat rekapitulasi suara yang berlangsung hingga Senin (9/12/2024), tim saksi Edy dan Hasan menyampaikan keberatan dan tak menandatangani hasil rekapitulasi suara.

"Kita tidak mendefinisikan Pilkada di Medan sebagai pesta demokrasi karena saat pemilihan kita melihat ada masyarakat yang menderita karena banjir. Mereka tidak bisa memilih karena itu," kata saksi Edy dan Hasan, Leo Marbun dalam rapat pleno KPU. 

KPU dan Bawaslu Siap Hadapi

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengungkapkan terkait dengan jumlah sengketa di MK terhadap hasil Pilkada serentak di Sumut sudah siap menghadapi.

Dia menjelaskan sudah ada ketentuan peraturan yang bisa diikuti penggugat. 

"KPU posisinya menunggu hasil perolehan ini. Kami  siap menjalani prosesnya. Persyaratannya kami memberikan tahu kepada pihak, selambat-lambatnya tiga hari, setelah penetapan dan pengumuman rekapitulasi ini," kata Agus Arifin. 

Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Aswin Diapari Lubis mengatakan, pihaknya siap untuk memberikan keterangan dalam sidang di MK yang akan berlangsung Januari mendatang. 

"Pada prinsipnya Bawaslu siap memberikan keterangan di MK terkait gugatan hasil Pemilu yang disampaikan para pihak. Bawaslu saat ini masih menunggu gugatan pemohon secara tertulis yang nanti juga disampaikan kepada Bawaslu," kata Aswin kepada tribun, (16/12/2024). 

Aswin mengatakan, terdapat 15 gugatan calon kepala daerah yang sudah menyampaikan permohonannya ke MK. 

Gugatan MK yang dilayangkan calon kepala daerah sebut Aswin adalah hak konstitusional yang mesti dihormati. 

Bawaslu kata dia akan mempersiapkan data data yang diperlukan terkait pokok materi gugatan yang disampaikan. 

"Jadi para pemohon saat ini sedang melengkapi secara tertulis. Jadi mungkin jika selesai akan diberikan kepada Bawaslu. Jadi kita akan liat apa saja nanti materi gugatannya. Nanti kita akan diminta pendapatnya oleh MK seperti apa fakta gugatan dan kita akan siap memberikan keterangan," ujar Aswin. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkini