Ia menjelaskan, dari pengakuan pelaku JAD ia mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial ICNL.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas pun kembali meringkus pelaku yakni ICNL dan AA. "Pelaku ICNL dan AA ini ditangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan JAD," sebutnya.
Gidion mengatakan, setelah menangkap ketiganya petugas pun terus melakukan pengembangan. Dari pengakuan pelaku ICNL, ia menyimpan narkoba jenis sabut tersebut di beberapa lokasi. Petugas pun mencari barang bukti lain yang di simpan oleh pelaku.
Di Jalan Jermal XVII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 6.768,95 gram. "Narkoba ini di simpan pelaku ICNL di rumah orang tuanya," ucapnya.
Gidion mengungkapkan, setelah itu petugas pun kembali membawa pelaku ke lokasi lain yang dijadikannya sebagai tempat penyimpanan narkoba. Lokasi tersebut berada di Jalan Jermal I, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Di lokasi ini petugas kembali menemukan barang bukti narkoba seberat 1.437,78 gram.
"Pelaku JAD mengaku menghubungi T untuk memberitahu bahwa ada yang ingin membeli narkoba, lalu T mengatakan bahwa pelaku ICNL akan mengantarkan narkoba tersebut," ucapnya.
"Saudara T ini merupakan anggota pelaku AA, masih kita selidiki," sambungnya.
Lebih lanjut, Gidion menyampaikan bahwa, ketiga pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan akan menjalani proses hukum. "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 8.418,32 gram," pungkasnya.
Deninteldam I/BB Amankan 20 Kilogram Narkoba Jenis Sabu
Tim Detasemen Intel Kodam (Deninteldam) I/Bukit Barisan berhasil menangkap seorang pria yang sedang membawa 20 kilogram narkoba jenis sabu.
Pelaku yakni bernama Zulham (51), warga Jalan Anwar Idris Sei Dua, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Banda, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Menurut Kasdam I/Bukit Barisan, Brigjen TNI Refrizal, pelaku ini ditangkap Deninteldam di kawasan Jalan Sei Rengas, Kecamatan Kisaran Barat, pada Kamis (19/12/2024).
Penangkapan tersebut berawal dari Deninteldam I/BB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang membawa narkoba menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.
Awalnya, pelaku ini datang dari Tanjungbalai ke Kecamatan Kisaran Barat untuk mengambil narkoba yang rencananya akan dibawa ke Kota Medan untuk diedarkan.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kita melakukan pengolahan, disertai koordinasi dengan Dit Narkoba Polda Sumut," kata Refrizal kepada Tribun-medan, Jumat (20/12/2024).