TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait yakni pasangan Bobby Nasution dan Surya pada sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Rabu 22 Januari 2025.
Sidang lanjutan yang Hakim Konsitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konsitusi Guntur Hamzah.
Sidang lanjutan beragendakan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu dan pihak terkait dalam gugatan yang dilayangkan pasangan calon Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang mendalilkan kecurangan di Pilkada Sumut.
"Sidang lanjutan untuk Pilkada Sumut akan dimulai pada 22 Januari 2025," kata komisioner KPU Sumut Robby Efendy, Selasa (14/1/2025).
Robby mengatakan, selain pemilihan Gubernur, terdapat 13 gugatan hasil pemilihan Bupati dan Walikota di Sumut.
Robby menyebut 14 gugatan hasil Pilkada Sumut sudah mengikuti sidang pendahuluan di MK.
"Tidak ada yang mencabut gugatan di MK. Sudah berlangsung sidang pendahuluan dan menyusul sidang lanjutan untuk 14 Kabupaten dan Kota dan Provinsi," lanjut Robby.
Edy-Hasan Didalilkan Kecurangan TSM
Sidang pendahuluan sengketa pemilihan kepala daerah di Sumut digelar MK pada Senin (13/1/2025).
Dalam persidangan Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 diajukan tim hukum pasangan calon Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Bambang Widjojanto dan Yance Aswin selaku kuasa hukum Edy-Hasan mendalilkan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Kecurangan itu seperti cawe cawe Pj Gubernur Sumut untuk memenangkan Bobby Nasution yang merupakan menantu presiden ke 7 Jokowi.
Selain itu, tim hukum Edy meminta hakim konstitusi untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara Nomor 495 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan Gubernur Sumut.
Dalam permohonannya Edy-Hasan menyatakan jika perolehan suara yang benar menurut pemohon, paslon Bobby-Surya 3.645.611 dan perolehan suara paslon Edy-Hasan 4.896.157.
Selain itu masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
Yance yang dikonfirmasi tribun menyampaikan bahwa mereka menunggu sidang lanjutan di MK pada 22 Januari.
Dia mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan gugatan hasil Pilkada Sumut yang mereka sebut penuh kecurangan.
"Ini perjuangan, bukan kaleng kaleng, kami maju terus," kata Yance.
(cr17/tribun-medan.com)