Sidang Putusan MK
Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut
Ada pun pembacaan putusan sela Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri ke MK.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara pada Selasa 4 Februari 2025, besok.
Putusan sela berisikan penolakan (dismissal) atau sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan alat bukti dan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke MK.
Ada pun pembacaan putusan sela Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke MK dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB.
Jelang pembacaan putusan sela di MK, kubu pasangan pasangan Gubernur Sumut terpilih, Bobby-Surya mengatakan akan mengikuti sidang dan menerima apa pun keputusan MK.
"Sesuai pemberitahuan dari MK, putusan sela untuk Pilkada Sumut jadwalnya pukul 08.00 WIB. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa dan mendengar keputusan yang dikeluarkan hakim MK besok," kata Yudha Johansyah, juru bicara tim pemenangan Bobby-Surya, Senin (3/2/2025).
Yudha mengatakan, tim hukum Bobby-Surya telah mengikuti segala proses di MK. Pihaknya, kata Yudha akan menghormati keputusan MK.
"Sejak jauh hari tim hukum Bobby-Surya sudah mengikuti proses di MK. Kita serahkan saja kepada hakim MK untuk memutuskan dan apa pun keputusannya," kata Sekretaris Demokrat Sumut itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut.
Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota.
Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan kota.
Edy dan Hasan kemudian melayangkan gugatan ke MK. Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.
Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih.
Sementara itu, calon Wakil Gubernur, Hasan Basri Sagala yang dimintai responnya mengenai pembacaan putusan sela oleh MK, menjawab singkat.
Mantan tenaga ahli Menteri Agama itu mengatakan akan menunggu keputusan MK besok.
"Kita tunggu saja besok ya," kata Hasan.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud |
![]() |
---|
Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
![]() |
---|
KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU |
![]() |
---|
Sidang PHPU Toba, KPUD Sampaikan Jawaban Soal Pengunduran Diri Cabup Robinson Sitorus sebagai ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.