Breaking News

Sidang Putusan MK

Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut

Ada pun pembacaan putusan sela Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri ke MK.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
PILKADA SUMUT- Paslon Gubernur Edy-Hasan dan Bobby-Surya saat debat perdana Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgub Sumut) di Hotel Grand Mercure Medan, Rabu (30/10/2024). 

TRIBUN-MEDAN com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sela gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara pada Selasa 4 Februari 2025, besok. 

Putusan sela berisikan penolakan (dismissal) atau sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan alat bukti dan saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan ke MK. 

Ada pun pembacaan putusan sela Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala ke MK dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB. 

Jelang pembacaan putusan sela di MK, kubu pasangan pasangan Gubernur Sumut terpilih, Bobby-Surya mengatakan akan mengikuti sidang dan menerima apa pun keputusan MK. 

"Sesuai pemberitahuan dari MK, putusan sela untuk Pilkada Sumut jadwalnya pukul 08.00 WIB. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa dan mendengar keputusan yang dikeluarkan hakim MK besok," kata Yudha Johansyah, juru bicara tim pemenangan Bobby-Surya, Senin (3/2/2025). 

Yudha mengatakan, tim hukum Bobby-Surya telah mengikuti segala proses di MK. Pihaknya, kata Yudha akan menghormati  keputusan MK. 

"Sejak jauh hari tim hukum Bobby-Surya sudah mengikuti proses di MK. Kita serahkan saja kepada hakim MK untuk memutuskan dan apa pun keputusannya," kata Sekretaris Demokrat Sumut itu. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara sebelumnya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 01, Bobby-Surya sebagai pemenang pemilihan Gubernur Sumut. 

Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara dan unggul di 30 Kabupaten dan Kota. 

Sementara itu Edy-Hasan meraih 2.00.9311 suara dan menang pada 3 Kabupaten dan kota. 

Edy dan Hasan kemudian melayangkan gugatan ke MK. Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan. 

Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih. 

Sementara itu, calon Wakil Gubernur, Hasan Basri Sagala yang dimintai responnya mengenai pembacaan putusan sela oleh MK, menjawab singkat. 

Mantan tenaga ahli Menteri Agama itu mengatakan akan menunggu keputusan MK besok. 

"Kita tunggu saja besok ya," kata Hasan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved