TOPIK
Sidang Putusan MK
-
Ada pun pembacaan putusan sela Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri ke MK.
-
Dalam putusan sela, MK akan membacakan gugatan kepala daerah mana saja yang ditolak, atau dilanjutkan dalam sidang pembuktian dan pemeriksaan saksi.
-
Adapun agenda sidang nantinya adalah pengucapan putusan sela dari majelis hakim.
-
Untuk pembacaan putusan dismissal pemilihan Gubernur Sumut, sebut Agus juga ada perubahan.
-
Komisioner KPUD Humbahas Saudara Purba menjelaskan, pihaknya siap mempertahankan keputusan yang dikeluarkan di hadapan majelis.
-
Dalam keterangan tertulis MK, kuasa hukum termohon Henry Simon Sitinjak mengutarakan beberapa hal pada persidangan
-
Unoto menyebut, isi permohonan Edy-Hasan yang dibacakan pada sidang pendahuluan disusun dengan penuh narasi yang memprovokasi.
-
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terkait akan berlangsung pada Selasa (22/1/2025) besok.
-
Melalui kuasa hukumnya Hadiningtias, KPU membacakan pandangan terhadap gugatan dengan perkara : 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025
-
Sidang ini diketuai Saldi Isra. Dengan agenda mendengarkan jawaban pihak terkait. Sementara KPU sebagai termohon diwakilkan tim kuasa hukumnya Hadinin
-
Ketua Bawaslu Humbahas Henry W Pasaribu mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri secara matang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
-
Hal itu disampaikan dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Selanjutnya Komisioner KPUD Samosir Jayan Tamba menjelaskan, pihaknya bakal didampingi oleh kuasa hukum dalam sidang lanjutan.
-
Sidang lanjutan yang Hakim Konsitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konsitusi Guntur Hamzah.
-
Permohonan itu disampaikan tim hukum Edy-Hasan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, Senin 13 Januari 2025.
-
Adapun pihak pemohon adalah Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Susanti Dewayani dan Ronald Darwin Tampubolon melalui kuasa hukumnya.
-
Kuasa hukum Roy Jansen Siagian menyampaikan isi gugatannya di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra
-
MK tidak setuju dengan dalil tim 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan APBN
-
Tentunya proses pemilu sudah sama-sama dilaksanakan. Kemudian penetapan sudah dan ada sengketa sebagaimana ketentuan undang-undang
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved