Sidang Putusan MK

Sidang PHPU Humbahas di MK, Bawaslu Siap Berikan Keterangan Dihadapan MK

Ketua Bawaslu Humbahas Henry W Pasaribu mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri secara matang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Ketua Bawaslu Humbahas Henry W Pasaribu tengah berada di areal Kantor MK, Jakarta. 

TRIBUN-MEDAN.com, DOLOKSANGGUL - Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bup) Humbang Hasundutan telah selesai.

Pihak Bawaslu Humbahas masih menunggu sidang lanjutan.

Ketua Bawaslu Humbahas Henry W Pasaribu mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan diri secara matang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

"Dalam gugatan terhadap hasil pilkada di Humbahas, Bawaslu sudah siap sebagai pemberi keterangan berdasarkan dalil yang diajukan pemohon terhadap KPU sebagai termohon," ujar Ketua Bawaslu Humbahas Henry W Pasaribu, Kamis (16/1/2025).

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal sidang lanjutan.

"Sudah selesai sidang perdana. Kita sedang menunggu sidang lanjutan yang di dalamnya  akan ada pemeriksaan permohonan, jawaban termohon, pihak terkait, saksi dan keterangan tertulis Bawaslu," terangnya.

Dalam keterangan tertulis MK, muatan gugatan pemohon, paslon nomor urut 1 Birma Sinaga - Erwin Princen Banggas Sihite adalah soal pembagian uang oleh ASN yang menyebabkan tingginya suara paslon Oloan Paniaran Nababan - Rebeka Marbun.

"Pembagian uang oleh ASN diduga menjadi penyebab tingginya perolehan suara Pasangan Calon  Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 3 Oloan P Nababan dan Junita Rebeka Marbun (pihak terkait)," demikian keterangan tertulis MK. 

"Pelanggaran tersebut menjadi salah satu alasan yang didalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Nomor Urut 1 Birma Sinaga dan Erwin Princen Banggas Sihite (Pemohon) yang menjadi Pemohon Perkara Nomor 239/PHPU.BUP-XXIII/2025," sambungnya.

Sidang pendahuluan digelar pada Selasa (14/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.

Afrianto Butar-Butar selaku kuasa hukum mengungkapkan perolehan suara pihak terkait di Kecamatan Sijamapolang sebesar 1.210 suara diperoleh dari adanya penyebaran uang yang dilakukan oleh ASN dan dan relawan pihak terkait.

“Terbukti pada saat hendak menyebarkan uang ke Desa Sigulok dimana ASN tersebut yang bernama Rolima Br Nainggolan dan Relawan Paslon 03 bersama Ronald Hotusoit dan Harry Purba tersebut tertangkap tangan oleh Anggota Gakumdu Kabupaten Humbang Hasundutan saat hendak menyebarkan uang pada tanggal 24 November 2024 pukul 17.00 WIB,” ucap Afrianto di hadapan MK. 

Dugaan politik uang ini juga didalilkan pemohon terjadi di Kecamatan Dolok Sanggul. 

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan paslon Oloan Nababan - Junita Rebeka Marbun terbukti secara ssah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam Pemilukada Kabupaten Humbang Hasundutan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi pihak terkait.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved