Sidang Putusan MK
Kata Kubu Edy-Hasan soal Klaim Menang Lawan Bobby-Surya dengan 4,8 Juta Suara
Hal itu disampaikan dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengklaim kemenangan melawan Bobby Nasution dan Surya.
Hal itu disampaikan dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya tim Edy-Hasan meminta agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Bobby-Surya sebagai pemenang.
Kubu Edy-Hasan lalu menyampaikan data hasil perolehan suara versi mereka yakni sebesar 3.645.611 untuk Bobby dan Surya serta 4.896.157 untuk Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Juru bicara Edy-Hasan yakni Sutrisno Pangaribuan yang dikonfirmasi mengurai alasan klaim kemenangan tersebut.
Dia mengatakan, jumlah perolehan suara Edy-Hasan yang mencapai 4,8 juta berdasarkan kalkulasi yang mereka lakukan.
"Jadi jumlah suara itu berdasarkan perhitungan suara yang kami lakukan bila tidak terjadi kecurangan dan bencana banjir pada sejumlah daerah di Sumut," kata Sutrisno kepada tribun, Rabu (15/1/2025).
Sutrisno mengatakan, becanda banjir yang terjadi saat hari pemilihan membuat masyarakat di Medan, Deli Serdang, Binjai, Langkat dan daerah lainnya tidak bisa memilih.
Apalagi KPU sebagai pihak penyelenggaraan pemilihan tidak melakukan langkah mitigasi agar membuat hak pilih masyarakat tidak hilang.
"Terjadi bencana alam yang melanda Kabupaten dan Kota di atas 20 persen daerah itu mengalami kendala. Jumlah TPS harusnya itu buka selama 6 jam. Tapi karena banjir TPS buka jam 10 tutup jam 1. Padahal harusnya tidak seperti itu. Akibatnya pemilih kita tidak bisa memilih," kata Sutrisno.
Selain itu, terdapat kecurangan dimana calon kepala daerah membeli C6 dari warga. Kejadian itu seperti di Kabupaten Samosir.
Sutrisno mengatakan, pemilih Edy-Hasan akhirnya tidak memilih calon Gubernur setelah salah satu calon Bupati di sana yang mendukung Bobby-Surya menggunakan politik uang.
"Misal temuan kita di Samosir ada pembelian C6 untuk memilih calon Bupati. Jadi yang memilih Bupati dan juga pemili pilih pak Edy tak bisa memilih karena C6 nya dibeli oleh calon Bupati lainnya sehingga pemilih kita tidak bisa hadir ke TPS," kata dia.
"Jadi hal itu yang menguat indikasi suaranya kita harusnya 2 juta suara tapi 4 juta," lanjut Sutrisno.
Sutrisno juga menyampaikan temuan mereka di Medan.
Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud |
![]() |
---|
Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
![]() |
---|
KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.