Sidang Putusan MK

Kata Kubu Edy-Hasan soal Klaim Menang Lawan Bobby-Surya dengan 4,8 Juta Suara

Hal itu disampaikan dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Web MK
Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala saat menyampaikan permohonannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. 

Di sejumlah tempat pemungutan suara, terdapat absensi yang sudah ditandatangani. 

Kemudian di Langkat, terdapat desa di mana seluruh daftar pemilih tetap seluruhnya ikut memilih. 

Sementara itu di Kabupaten Humbahas terdapat beberapa TPS yang perolehan suara Edy-Hasan nol. Padahal di sana terdapat pengurus PDIP dan saksi Edy-Hasan

Sutrisno berpandangan kekalahan Edy-Hasan akibat terjadinya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif. Kerana itu mereka meminta agar MK membatalkan hasil perolehan suara pemilihan Gubernur Sumut. 

Kemudian di Medan ada pemilih yang tidak sesuai dengan DPT. Karena beberapa TPS ada absensinya sudah ditandatangi. Jadi ini gerakannya sudah sistematis. 

"Seperti di Langkat itu tingkat partisipasinya 100 persen. Misal di Humbahas sama sekali suara 0 padahal di sana ada kader PDIP, ada saksi kita tapi suaranya tidak ada. Karena itu kita mengasumsikan jika tidak ada kecurangan suara kita di atas 4 juta bukan 2 juta suara," tuturnya. 

Hinca sebut Tak Masuk Akal

Selain membatalkan hasil pemilihan Gubernur Sumut, tim Edy-Hasan juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan Bobby Nasution dan Surya lantaran melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. 

Pendapat itu ditanggapi sebagai sesuatu hal yang tak masuk akal oleh ketua tim pemenangan Bobby-Surya, Hinca Panjaitan. 

Menurutnya, pernyataan itu hanya alasan karena Edy-Hasan yang kalah dalam pemilihan Gubernur Sumut. 

"Namanya usaha mereka, apa saja dijadikan alasan. Padahal semua tudingannya itu sama sekali tidak benar," kata Hinca kepada tribun, Selasa (14/1/2025). 

Hinca mengatakan, pihaknya sudah siap memberikan jawaban atas tudingan kecurangan yang disampaikan oleh kubu Edy-Hasan dalam sidang lanjutan di MK. 

Politisi Demokrat itu berpandangan tuntunan yang diajukan Edy-Hasan terlalu mengada ada. Apalagi sebut Hinca perolehan suara Edy-Hasan dan Bobby-Surya terpaut jauh. 

"Kita tolak itu. Nanti kami jawab dalam persidangan berikut sebagai giliran kesempatan kami. Selisih suara jauh sekali. Sengketa ini adalah PHPU, jadi soal suara," kata Hinca. 

"Jadi tak masuk akal permohonan itu," tegas anggota DPR RI itu. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved