Sidang Putusan MK
Kata Kubu Edy-Hasan soal Klaim Menang Lawan Bobby-Surya dengan 4,8 Juta Suara
Hal itu disampaikan dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Web MK
Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala saat menyampaikan permohonannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar di Gedung I MK, Jakarta.
Dalam penyampaian, tim hukum Edy-Hasan menuding banyaknya pejabat daerah seperti Pj Gubernur, aparat kepolisian yang ikut ikutan memenangkan Bobby-Surya.
Selain itu masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih.
Hinca yakin gugatan Edy-Hasan di MK akan ditolak sebab tidak disertai bukti bukti yang kuat.
"Dan kami yakin Majelis akan menolak permohonan ini," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Sidang Putusan MK
Respon Bobby-Surya dan Edy-Hasan Jelang MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Sumut |
![]() |
---|
MK Bacakan Putusan Sela Pilkada Tapteng Besok, Ini Harapan Masinton-Mahmud |
![]() |
---|
Lusa, Hakim MK Sidangkan Putusan Sela Pilkada Kota Siantar Tahun 2024 |
![]() |
---|
Jadwal Pembacaan naskah Putusan Sela 16 Gugatan Pilkada Sumut di MK |
![]() |
---|
KPUD Humbahas Tunggu Apakah MK Lanjut atau Tidak Sidang PHPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.