Sidang Putusan MK

Kata Kubu Edy-Hasan soal Klaim Menang Lawan Bobby-Surya dengan 4,8 Juta Suara

Hal itu disampaikan dalam sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Web MK
Kuasa hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala saat menyampaikan permohonannya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. 

Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 digelar di Gedung I MK, Jakarta. 

Dalam penyampaian, tim hukum Edy-Hasan menuding banyaknya pejabat daerah seperti Pj Gubernur, aparat kepolisian yang ikut ikutan memenangkan Bobby-Surya. 

Selain itu masalah banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumut dinilai berpengaruh pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih. 

Hinca yakin gugatan Edy-Hasan di MK akan ditolak sebab tidak disertai bukti bukti yang kuat. 

"Dan kami yakin Majelis akan menolak permohonan ini," tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved