Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan setelah dilakukan penyelidikan, dari 11 orang warga sipil yang ditangkap, hanya 2 yang ditetapkan tersangka.
Keduanya ialah ML dan RS, pengedar narkoba yang sekaligus menyediakan tempat di kediamannya.
Untuk tersangka ML merupakan residivis atau orang pernah diadili kasus narkoba sejak 2019 hingga tahun 2023.
"Hari ini sudah dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan, lalu kesimpulannya adalah 2 dari 11 kita lakukan penahanan dalam proses penyidikan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu (18/1/2025) malam.
Gidion mengungkap, ML dan RS menjual narkoba jenis sabu-sabu di rumah peninggalan kakeknya.
Pembeli bisa menikmati narkoba dan alat hisap sabu yang sudah difasilitasi tersangka.
"Rumah ini ditempati dua orang yang kita tetapkan tersangka karena mereka bersaudara. ML adalah cucu dari pemilik rumah dan ini limpahan dari Pomdam I Bukit Barisan."
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan