Sumut Terkini

7 Bukti Baru Dibawa Anak Mendiang Wartawan di Karo yang Dibakar Hidup-hidup ke Pomdam I BB

Penulis: Fredy Santoso
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

EVA PASARIBU: Momen Eva Meilani Pasaribu (2 kiri) didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) usai menyerahkan 7 bukti tambahan keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB dalam pembunuhan ayahnya dan 3 anggota keluarganya, di Pomdam I Bukit Barisan, Jalan Sena, Medan, Kamis (13/2/2025). Mereka yakin Koptu HB terlibat pembunuhan wartawan Rico Sempurna akibat menuliskan aktivitas perjudian.

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang dibakar hidup-hidup bersama tiga anggota keluarganya, Eva Meilani Pasaribu kembali mendatangi Pomdam I Bukit Barisan di Jalan Sena, Medan, Kamis (13/2/2025).

Didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH) dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Eva menyerahkan tujuh bukti baru keterlibatan oknum TNI berinisial Koptu HB dalam kasus pembunuhanan Rico Sempurna Pasaribu (Ayah) Elfrida br Ginting (ibu), Rudi Investigasi Pasaribu (adik) dan Loin Situngkir (anak Eva).

Tujuh bukti yang diserahkan diantaranya jepretan layar WhatsApp kalau Eva berulang kali ditelpon salah satu pelaku bernama Bebas Ginting.

Disini Bebas Ginting diduga mengaku disuruh oknum TNI berinisial Koptu HB setelah adanya pertemuan.

Kemudian saat persidangan, terdakwa Bebas Ginting mengaku ada keterlibatan Koptu HB, rekaman saksi sama sidang yang menyebut Bebas Ginting adalah kaki tangan Koptu HB.

"Selanjutnya ada rekaman saksi persidangan. pada saat diperiksa di pengadilan negeri kabanjahe, bebas ginting ini merupakan kaki tangan koptu HB dan juga menyatakan bahwa lokasi judi itu adalah milik koptu HB,"kata Arta Sigalingging kuasa hukum Eva dari LBH Medan, Kamis (13/2/2025).

Arta mengatakan tujuh bukti baru keterlibatan Koptu HB sudah diserahkan ke pihak Pomdam.

Mereka meminta supaya Pomdam I Bukit Barisan segera memeriksa tiga terdakwa yang sudah ditangkap dan diadili, yaitu Bebas Ginting, Rudi Apri Sembiring (37), dan Yunus Syahputra (36).

Setelah memeriksa keterlibatan oknum TNI, ia juga meminta supaya Kodam I Bukit Barisan segera menetapkan status tersangka terhadap Koptu HB.

"Kami memohon juga setelah diperiksa untuk menetapkan tersangka koptu hb. karena ini sudah 6 bulan lebih laporan kami ke pomdam I/bb," katanya.

Artha mengaku pihaknya kecewa dengan Pomdam I Bukit Barisan yang terkesan lamban menangani laporan mereka.

Padahal, laporan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya sudah dilaporkan sejak enam bulan lalu.

Namun sayangnya, hingga hari ini oknum TNI tersebut masih bebas berkeliaran menghirup udara segar.

Jangankan menetapkan status tersangka. Tiga terdakwa yang sudah ditangkap saja tak pernah dimintai keterangan oleh Kodam I Bukit Barisan untuk mengusut keterlibatan oknum TNI.

"Mereka itu sama sekali belum diperiksa pomdam I/BB, yang mana secara logika, seharusnya saksi yang pertama kali diperiksa (pomdam) ini ya mereka bertiga," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini